Patungan Beli Shabu, Dua Sekawan Dicokok Polisi

oleh -294 Dilihat

SURABAYA, SR (02/09/2018)

Terbiasa konsumsi sabu-sabu, aksi dua sekawan ini akhirnya tercium oleh aparat berseragam coklat. Keduanya pun akhirnya sama-sama merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Mereka adalah DM (20) asal Kedungmangu Selatan Surabaya dan IM (17) asal Jalan Kedungmangu Gang 3 Surabaya. Dua sekawan ini diketahui sering mengkonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya menjadi target petugas Reskrim Polsek Simokerto Surabaya. Saat itu dua pelaku ini usai mendapatkan sabu-sabu yang diakuinya dibeli di daerah Jalan Jatipurwo Surabaya. Ketika keduanya berada di daerah Wonosari Surabaya, dicegat petugas. “Ketika dilakukan penggeledahan badan pada diri tersangka DM ditemukan satu paket sabu yang digenggam di tangan kirinya,” sebut Kompol Masdawati Saragih Kapolsek Simokerto Surabaya, Sabtu (1/9/2018).

Dalam pengakuannya kepada penyidik, sabu tersebut dibeli secara patungan oleh kedua tersangka seharga Rp 200.000. Karena kedapatan membawa barang terlarang, keduanya digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini satu pelaku yang masih anak-anak telah kita limpahkan ke Bapas (Pemasyarakatan anak), guna proses selanjutnya,” tambah Masdawati.

Barang bukti yang berhasil disita, 1 poket plastik kecil yang berisi sabu-sabu seberat 0,3 gram. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112, 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku DM mengaku jika sudah dalam setahun terakhir ini kecanduan narkoba jenis sabu-sabu. DM juga mengaku jika tidak mengkonsumsinya, badannya terasa sakit. “Uang untuk patungan hasil minta dari orang tua, karena saya belum bekerja,” jelas DM. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *