Demi Daerah, TP4D Sumbawa Siap Kawal Pembangunan SIKIM

oleh -165 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (21/08/2018)

Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) sempat terkendala. Hal ini akibat ulah oknum kontraktor yang mengajukan dokumen palsu saat proses tender. Selain itu diduga adanya keterlibatan oknum Pokja di ULP. Persoalan inilah yang semula membuat TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) enggan melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 dan akan dituntaskan secara bertahap hingga 2020. Namun karena SIKIM merupakan kepentingan daerah dan bermanfaat besar bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sumbawa, TP4D akhirnya bersedia melakukan pendampingan terhadap proses pembangunannya. Bahkan TP4D berkomitmen untuk terus mengawal hingga program pemerintah pusat ini tuntas hingga tiga tahun mendatang.

Hal ini ditegaskan perwakilan TP4D Sumbawa, Anak Agung Raka SH didampingi anggota tim, Lenny Martha Barimbing SH dan Rahajeng Dinar Hanggarjani SH di hadapan Bupati Sumbawa diwakili Sekda Drs. H. Rasyidi Mukhtar, Gubernur NTB terpilih Dr. H. Zulkieflimansyah SE., M.Sc, Direktur Pengembangan Wilayah Industri III Kementerian Perindustrian Ir. Sri Yunianti M.Si, Kadis Perindag Sumbawa Drs. H. Arif M.Si dan sejumlah kepala OPD pada Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Sentra IKM di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/8).

Dalam forum itu, Agung Raka menuturkan ikhwal persoalan itu. Kasus tersebut bermula ketika TP4D menerima surat dari Kepala Dinas Koperindag Sumbawa untuk permohonan pendampingan. Namun di waktu hampir bersamaan, TP4D juga menerima laporan pengaduan dan sanggahan dari salah rekanan peserta tender yang salah satu intinya melaporkan dugaan pemalsuan dalam proses pengadaan. Saat Tim Intel Kejaksaan turun melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan tersebut. Pokja yang dimintai keterangan mengakui dokumen yang diajukan rekanan (pemenang tender) salah dan tidak benar. Seharusnya ketika dokumen itu palsu, sesuai peraturan Pokja dapat menyatakan lelang itu gagal. Tapi saat pihaknya menerima laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen lelang itu, proyek tersebut sudah masuk tahap kontrak sehingga tidak mungkin mundur untuk menyatakan lelang itu gagal. Kemudian TP4D dan kejaksaan, mengacu pada peraturan di Kepres 54 Tahun 2010 pasal 93 bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berhak memutus secara sepihak ketika penyedia barang melakukan pemalsuan dalam proses pelelangan. Atas dasar itulah TP4D meminta dinas terkait melakukan pemutusan kontrak. “Itulah yang ramai diberitakan media massa,” aku Agung Raka—sapaan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa ini.

Baca Juga  Curi 3 Ekor Kerbau Milik Polisi, Spesialis Curanak Dibekuk

Namun Agung Raka menyatakan salut dengan upaya yang terus menerus dilakukan Kadis Koperindag Drs. H. Arif M.Si. Kadis ini tetap meminta TP4D melakukan pendampingan meski saat itu ada unsur perbuatan melawan hukumnya (PMH) terhadap pelaksanaan proyek khusus pada proses tender. Karena permintaan bertubi-tubi dari Kadis Koperindag, akhirnya TP4D termasuk Inspektorat yang berada di dalam tim, menggelar rapat. Dalam rapat itu, kadis menyampaikan alasan mengapa diperlukan pendampingan TP4D. Setelah mendapat penjelasan itu, pihaknya mulai berpikir bahwa SIKIM sangat penting bagi daerah dan masyarakat Sumbawa. Selain itu sesuai arahan dan kebijakan Jaksa Agung bahwa penanganan Tipikor lebih diarahkan pencegahan daripada penindakan, sehingga TP4D memutuskan sejak 14 Agustus 2018 lalu, sepakat melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan pembangunan SIKIM. TP4D berpendapat yang berbuat kesalahan adalah Pokja sehingga tidak etis Kadis menanggung dosa dan akibat dari kesalahan orang lain. “Jadi keputusan kami (TP4D) bukan untuk orang per orang, bukan untuk kontraktor A atau B, tapi ini untuk kepentingan daerah bagaimana pembangunan di Sumbawa berlangsung baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak,” tegasnya, seraya tetap meminta Inspektorat untuk melakukan tindakan dan memberikan punishment terhadap Pokja.

Baca Juga  Sempat Membantah, Akhirnya Oknum Guru Akui Cabuli Murid

Lanjut Agung Raka, dalam pendampingan pihaknya hanya melakukan pada proses pelaksanaan, bukan proses pengadaan yang ditemukan adanya unsure perbuatan melawan hukum (PMH). Dan untuk diketahui pidana korupsi ada dua unsur utama yang perlukan, yaitu adanya PMH dan kerugian negara. Dalam kasus memang ada unsur PMH terkait proses pengadaan. Karena itu fungsi pendampingan yang dilakukan TP4D saat ini untuk mencegah munculnya unsure kedua yakni adanya kerugian negara. “Kami punya alasan yang kuat untuk melakukan pendampingan, bertujuan untuk mencegah terjadinya Tipikor, salah satu caranya mencegah munculnya kerugian negara,” tukasnya.

Agar tidak munculnya kerugian negara, pihaknya melakukan pendampingan yang keras terhadap kontraktor pelaksana. Pihaknya mengultimatum kontraktor agar tidak ada perpanjangan dan penambahan waktu dalam pengerjaan proyek. Ketika kontrak selesai, pekerjaan harus beres.

Inisiator SIKIM Sumbawa, Dr. H. Zulkieflimansyah M.Sc menyampaikan apresiasi terhadap komitmen kejaksaan dan TP4D Sumbawa yang mendampingi dan mengawal proses pelaksanaan proyek tersebut. Ia meminta TP4D tidak memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang ingin menghambat pelaksanaan SIKIM. “Jika kontraktornya berbuat kesalahan dan menghambat program pembangunan, silakan ditindak tegas. Kita ingin SIKIM ini bagus sehingga ada sesuatu yang bisa dibanggakan oleh pemerintah dan mnasyarakat kita. Saya akan pastikan betul SIKIM ini menjadi contoh sukses sehingga bisa dikloning ke daerah lain,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *