SUMBAWA BESAR, SR (23/07/2018)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa tetap komit melakukan pemberantasan korupsi. Namun kejaksaan tetap mengedepankan upaya pencegahan daripada tindakan hukum. Hal ini ditegaskan Kajari Sumbawa, Paryono SH usai memimpin Upacara Peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-58, Senin (23/7).
Selama ini pencegahan intensif dilakukan melalui TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah). TP4D berperan untuk melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan di daerah. Kendati demikian, penindakan tetap dilakukan jika ditemukan adanya tindak pidana korupsi. “Pencegahan ini penting. Sebab, kami ingin agar pembangunan berhasil dengan baik. Jika telah terjadi korupsi dan dilakukan penindakan, maka pembangunan bisa jadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang lebih baik adalah bagaimana mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Karena itu ungkap Kajari, kejaksaan bergerak dari awal dengan melakukan pendampingan dan pengawalan mulai dari perencanaan pembangunan sehingga tidak terjadi kerugian negara. “Jika kerugian negara bisa ditekan maka bisa digunakan untuk pembangunan lain,” imbuhnya.
Khusus di Kabupaten Sumbawa, pihaknya tengah mengawasi penggunaan dana desa. Karena penggunaan dana desa ini menjadi perhatian dari pemerintah pusat. Agar pembangunan di desa menjadi lebih baik lagi. Untuk diketahui, setiap tahun Kejari Sumbawa menangani kasus tindak pidana korupsi. Dalam penanganan kasus tersebut tidak seperti tindak pidana biasa karena perlu pembuktian dan pendapat ahli. Tapi sejauh ini tidak ada hambatan yang signifikan dalam penanganan suatu kasus korupsi. (JEN/SR)






