Ajukan Dua Bacaleg Mantan Koruptor, KPU Sumbawa Surati Dua Parpol

oleh -311 Dilihat
Sudirman S.IP

SUMBAWA BESAR, SR (21/07/2018)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mengidentifikasi dua bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Sumbawa adalah mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dua mantan koruptor tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan serta berasal dari dua partai politik (Parpol) berbeda. “Hasil verifikasi kami pasca batas akhir pendaftaran Bacaleg 17 Juli lalu, ada dua Bacaleg yang teridentifikasi mantan koruptor,” ungkap Sudirman SIP, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sumbawa kepada SAMAWAREA, Sabtu (21/7).

KPU kata Sudirman telah melayangkan surat kepada dua parpol yang mengajukan Bacaleg mantan koruptor itu, Sabtu hari ini. KPU meminta parpol tersebut melakukan perbaikan. Perbaikan ini dengan cara segera mengganti dua Bacaleg mantan koruptor tersebut. Jika perbaikan ini tidak dilakukan hingga 31 Juli 2018, maka dua Bacaleg dimaksud akan dicoret. Penggantian dua Bacaleg itu, jelas Sudirman, harus dilakukan karena telah melanggar Pakta Integritas sebagaimana diterangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 bahwa mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, dilarang menjadi bakal calon anggota DPRD/DPR RI.

Lebih jauh dikatakan Sudirman, bahwa sampai saat ini masih ada berkas pengajuan Bacaleg dari beberapa Parpol yang mengalami kekurangan. Karena itu Ia berharap parpol tersebut mematuhi tahapan jadwal pengmbaklian berkasnya. Jika tidak segera melengkapinya sesuai batas waktu 31 Juli, Bacalegnya akan dicoret karena tidak memenuhi persyaratan.

Demikian bagi Bacaleg yang masih berstatus anggota DPRD namun mencalonkan diri bukan dari partai asalnya, diminta segera menyampaikan surat surat pernyataan pengunduran diri dari partai asal, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD dibuktikan dengan surat tanda terima, dan surat pernyataan dari pejabat yang berwnang di DPRD bahwa surat pengunduran diri itu sedang diproses. “Harus sudah disampaikan dalam masa perbaikan sampai 31 Juli. Jika tidak juga akan dicoret,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *