SUMBAWA BESAR, SR (30/05/2018)
Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. H. Didi Darsani, A.Pt. menyatakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun ini menargetkan produksi jagung sebesar 1 juta ton per tahun. Target ini akan dicapai melalui pengembangan inovasi pada sektor pertanian dan peternakan melalui program Gerakan Masyarakat Jagung Integrasi Sapi (Gema Jipi). Untuk pencapain program tersebut, masyarakat diminta melakukan intensifikasi dan mengoptimalkan lahan yang ada. Dengan pemanfaatan teknologi pertanian diharapkan mampu meningkatkan produktivitas jagung menjadi 8-10 ton per Ha. Hal ini mengingat Kecamatan Lunyuk memiliki lahan yang begitu luas yang ditanami jagung. “Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan ekspansi lahan dengan merambah hutan yang merupakan “mesin” sirkulasi air dan udara, serta penyangga kehidupan,” ungkap Bupati pada Safari Ramadhan di Dusun Kalbir Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk, Senin (28/5).
Pada kegiatan yang dihadiri Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat beserta Anggota Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat ini, Bupati mengatakan permasalahan lain yang ditekankan yaitu tentang pengelolaan dana desa. Dikatakan, pemerintah daerah sangat serius memberikan perhatian kepada pembangunan desa. Secara konkrit dapat dilihat dari pengalokasian dana desa dari pemerintah pusat (APBN) dalam jumlah yang begitu besar untuk menciptakan kemandirian desa dalam partisipasi pembangunan. Kepada para kepala desa diwajibkan untuk benar-benar amanah dalam mengelola Dana Desa (DD) dengan asas-asas yang telah ditentukan dan sekiranya APBDes 30 persennya wajib memuat program pemberdayaan. Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumbawa, masih ada temuan-temuan yang bersifat material atau beresiko. Seperti kelalaian/keterlambatan penyetoran pajak, pekerjaan fisik yang belum terlaksana, belanja modal yang dilaporkan telah terealisasi padahal belum dibeli, kelebihan bayar atas biaya perjalanan dinas, hasil pekerjaan yang kurang sempurna, belanja barang/jasa yang tidak efektif, serta temuan-temuan lainnya.
Diungkapkan, pada tahun 2018 ini sudah ada 9 kepala desa yang tersangkut kasus hukum. Beberapa di antaranya sudah divonis masuk penjara dan diberhentikan sebagai kepala desa. Ini baru dari hasil pemeriksaan sampel 2 desa per kecamatan (2 desa x 24 kecamatan = 48 desa). Asisten juga menekankan kepada camat beserta jajarannnya agar lebih intensif melakukan pembinaan dan pengawasan. Regulasi yang ada, antara lain peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa camat atau sebutan lain melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota. (SR)






