SUMBAWA BESAR, SR (17/05/2018)
Setelah meminta keterangan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Eni Kurniawati, Bendahara Kegiatan, Fataholah dan Insan Akbar Rayes selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), giliran Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya ST memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (17/5). Pejabat ini dimintai keterangan selama tiga jam terkait jabatannya sebagai Pengguna Anggaran untuk Proyek Pembangunan Pengaman Pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Pulau Moyo, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa yang diduga bermasalah. Bahkan kejaksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatannya. Karena itu kejaksaan telah meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dicegat wartawan usai diperiksa, Kadis PUPR Sumbawa Lalu Suharmaji mengaku diperiksa jaksa seputar tugasnya selaku kepala dinas dan pengguna anggaran serta program di dinasnya selama Tahun 2017 lalu. Ia mengaku mengetahui adanya paket pekerjaan tebing pengaman pantai di wilayah Pulau Moyo tersebut karena tertera dalam DPA (Daftar Pengguna Anggaran). Dalam pelaksanaan program itu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada pembantu kepala dinas seperti Kepala Bidang, PPK dan PPTK. “Mereka inilah yang mengetahui pelaksanaan fisiknya secara teknis,” ungkap Suharmaji—akrab pejabat ini disapa.
Mengenai pengawasan pekerjaan proyek pengaman tebing ini, Suharmaji mengaku hanya mengetahuinya secara umum, mengingat banyaknya paket pekerjaan di dinasnya. Selama proses pekerjaan, ia juga tetap menerima laporan dari Kepala Bidang, PPK dan PPTK. Semuanya dilaporkan bagus, lancar dan berjalan dengan baik. “Intinya, pelaksanaan fisik pada Desember lalu dilaporkan berjalan dengan baik. Saya juga tidak bisa melakukan pengecekan satu persatu. Sebab itulah tugas kepala bidang, PPK dan PPTK,” jelasnya.
Terkait proses hukumnya sedang berjalan karena diindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan, pihaknya selaku ASN berharap semua pihak harus taat kepada hukum. “Kita harus ikuti aturan,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui pemeriksaan tersebut. Tapi Agung Raka—demikian sapaan singkatnya, enggan membeberkan hasil pemeriksaan. Setelah Kadis PUPR, pihaknya akan memeriksa Ketua PPHP, Jaharuddin dan sejumlah saksi lainnya.
Untuk diketahui proyek pembangunan talud pengaman pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Pulau Moyo ini dilaksanakan pada Tahun 2017 lalu menggunakan dana APBD sebesar Rp 186 juta. Dalam pengerjaan pengaman sepanjang 112 meter tersebut diduga terjadi penyimpangan. (JEN/SR)






