KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN PROGRAM SUB BAGIAN TUGAS PERBANTUAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, SR (08/05/2018)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, H Sudirman Malik S.Pd, mengingatkan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dapat mengelola dan melaksanakan bantuan tersebut sesuai aturan yang berlaku dengan penuh tanggungjawab. Ia tidak ingin ada kepala sekolah maupun bendahara di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa sampai berurusan dengan hukum lantaran tidak becus menangani dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ini. Dalam pengelolaan dana BOS ini kata Haji Sudirman, sudah ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh sekolah penerima. Rambu-rambu ini diberikan agar pengelolaannya tidak sampai keluar jalur yang sudah ditentukan. Ketika aturan yang sudah ditetapkan ini tidak diindahkan konsekwensinya tentu harus berhadapan dengan hukum. “Karena itu selalu kedepankan transparansi dalam pengelolaan dana BOS ini. Laksanakan ini dengan rasa iklas dan penuh tanggungjawab. Bila komitmen ini dapat dipegang dengan baik, insya Allah, kita akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tukasnya.
Untuk diketahui, dana BOS Tri Wulan Satu (TW I) tahun 2018 untuk bulan Januari, Februari dan Maret, sudah dicairkan sebesar 20%. Kini Dinas Dikbud Sumbawa tengah memproses pencairan untuk TW II, Bulan April, Mei dan Juni. Untuk TW II dana BOS yang dicairkan sebesar 40%. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa menghimbau sekolah penerima dana BOS, segera memasukkan laporan penggunaan BOS Tri Wulan Satu (TW I). Hal ini dimaksudkan agar pencairan BOS untuk TW II dapat dilakukan sesuai jadwal. “Naskah Perjanjian Hibah (NPH) untuk TW II nya sedang kita buat. Kita tinggal menunggu transfer dana dari pusat ke provinsi saja,” timpal Kasubag Perbantuan Dinas Dikbud setempat, Mohammad Husnul Alwan, SAg.
Sesuai NPH, untuk TW II tersebut dana BOS yang dicairkan sebesar 40% dari total pencairan per tahunnya. Untuk SMP negeri total dana BOS TW II yang dicairkan Rp 7,4 miliar lebih, dan SMP swasta Rp 418 juta lebih. Sementara untuk SD negeri sebesar Rp 15 miliar lebih, dan SD swasta Rp 469 juta lebih. Sedangkan total dana BOS yang diterima jenjang SMP negeri untuk tahun 2018 sendiri mencapai Rp 18,6 miliar lebih, dengan jumlah siswa penerima 18.699 orang. SMP swasta Rp 1 miliar lebih, siswa penerimanya 1.046. SD negeri sebesar Rp 37,7 miliar lebih dengan jumlah siswa penerima sebanyak 47.158. SD swasta Rp 1,1 miliar lebih, siswa penerima sebanyak 1466. “Total dana BOS tahun 2018 ini berdasarkan asumsi NPH TW I. Angka ini bisa saja berubah sewaktu-waktu saat ada mutasi siswa maupun ketika penerimaan siswa baru,” demikian Mohammad Husnul Alwan. (JEN/SR)






