Jalan Lingkar Utara Alas Segera Dibangun, Pemilik Lahan Dikumpulkan

oleh -471 Dilihat

KERJASAMA MEDIA ONLINE SAMAWAREA DENGAN BAGIAN PERTANAHAN SETDA KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (18/04/2018)

Pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas dan Alas Barat akan segera terwujud. Untuk pembangunan jalan sepanjang ± 5.190 meter (± 5,19 kilometer) dan lebar 30 meter ini diperlukan lahan. Karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa merencanakan pengadaan lahan. Berdasarkan survey awal yang telah dilakukan tim terhadap lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas di Kecamatan Alas dan Alas Barat tersebut bahwa status tanah yang akan dibebaskan adalah tanah milik masyarakat. Guna suksesnya pembangunan jalan ini, para pemilik lahan yang terkena dampak, diundang untuk mengikuti sosialisasi di Kantor Camat Alas, Senin (16/4) lalu.

Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, Abdul Haris S.Sos memaparkan bahwa Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas di Kecamatan Alas dilaksanakan karena adanya rencana pembebasan tanah bagi masyarakat yang akan terkena dampak pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas. Dasar pelaksanaan Pengadaan Tanah ini telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain, Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan  Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. “Undang-undang dan peraturan tersebut semuanya mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum yang berhak,” kata Haris.

Lebih jauh dijelaskan mantan Camat Utan ini, bahwa ketersediaan infrastruktur fisik, terutama jaringan jalan sebagai pembentuk struktur ruang nasional memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah maupun sosial budaya kehidupan masyarakat. Dalam konteks ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan tempat bertumpu perkembangan ekonomi, sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi sulit dicapai tanpa ketersediaan jalan yang memadai. Kuantitas pembangunan jalan berbanding lurus dengan pengembangan ekonomi suatu wilayah. Semakin banyak akses jalan yang dimiliki suatu wilayah maka semakin mudah proses transportasi barang dan jasa serta proses jual beli dilaksanakan yang pada akhirnya membawa pengaruh peningkatan perekonomian wilayah tersebut. Pembangunan infrastruktur jalan sebagai salah satu sarana pendukung utama sistem transportasi dimaksud untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumberdaya lainnya. Secara langsung maupun tidak langsung pembangunan jalan juga akan meningkatkan jumlah dan nilai investasi di suatu daerah atau wilayah. Terlebih lagi apabila jalan yang dibangun adalah jalan dengan kualitas yang mampu menampung angkutan-angkutan dengan kapasitas besar. “Pada akhirnya kegiatan pembangunan infrastruktur jalan di suatu daerah akan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi daerah tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, jaringan jalan antara Pelabuhan Poto Tano-Kota Sumbawa Besar yang merupakan jalan arteri primer di Pulau Sumbawa memiliki peranan penting sebagai jalur distribusi logistik, bukan hanya untuk keperluan regional Provinsi NTB namun juga sebagai jalur utama transportasi darat dari dan menuju kawasan Indonesia Timur. Beberapa kendala yang dihadapi dalam masalah infrastruktur jalan, lalulintas dan transportasi di wilayah utara dalam hal ini Kecamatan Alas. Sebab banyak aktivitas samping jalan atau hambatan samping jalan berupa PKL (Pedagang Kaki Lima), kendaraan parkir pada bahu atau badan jalan maupun adanya kawasan permukiman padat penduduk khususnya di sekitar Pasar Alas yang menyebabkan tundaan lalulintas yang cukup signifikan terutama pada periode sibuk lalulintas yakni waktu pagi hingga siang hari. Hal ini menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu dan cukup rawan terjadinya kecelakaan lalulintas. Selain itu, kondisi infrastruktur lain berupa jembatan yang menghubungkan Kota Alas dan Alas Barat kondisinya sudah kurang layak lagi sebagai jembatan penghubung jalan Nasional. Kondisi struktur jembatan mulai kurang stabil ketika dilalui kendaraan berat. “Berdasarkan kondisi ini maka perlu dilakukan pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas sebagai jalan alternatif dari jalan nasional yang melalui Kecamatan Alas dan Alas Barat serta sebagai akses dalam menggerakan perekonomian daerah dan nasional. Dalam upaya mewujudkan harapan besar tersebut, maka diperlukan sebuah kebijakan dalam melakukan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas,” tandasnya.

Adapun lokasi tanah yang terkena ruas jalan lingkar utara berada di Wilayah Desa Labuhan Alas dan Desa Dalam  Kecamatan Alas, Desa  Gontar Baru dan Desa Gontar Kecamatan Alas Barat. Luas lahan yang akan dibutuhkan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas di Kecamatan Alas dan Alas Barat Kabupaten Sumbawa mencapai sekitar 155.700 meter persegi (± 15,57 Hektar). (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *