SUMBAWA BESAR, SR (07/03/2018)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa mengingatkan semua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB bersama tim kampanyenya agar mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya, saat melakukan kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian yang dikeluarkan Polda NTB. Selain itu mengajukan ijin keramaian kepada Polres Sumbawa. Hal ini diingatkan Ketua Panwaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP, karena pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilgub maupun tim kampanyenya yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
Syamsi—akrab Ketua Panwaslu yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, menjelaskan keharusan kepemilikan STTP ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Pasal 9 ayat (3) huruf b menyebutkan tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan disampaikan kepada KPU Kabupaten dan Panwaslu Kabupaten tentang Kampanye. Pemberitahuan ini dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye. Tanpa STTP ini, maka kampanye yang dilakukan paslon sebagai kampanye liar. Menjadi kewajiban Panwaslu untuk menghentikan segala bentuk kampanye tersebut dengan menggandeng pihak kepolisian. “Sudah beberapa kampanye pasangan calon yang sudah kami hentikan karena mereka tidak mengantongi STTP,” tegas Syamsi.
Disinggung mengenai anggota DPRD yang ikut kegiatan kampanye pasangan calon, Syamsi kembali mengingatkan untuk mengajukan ijin cuti kepada Pimpinan DPRD nya. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan pelaksana kampanye dalam menjalankan regulasi yang ada. Tanpa ijin ini, anggota DPRD dilarang keras mengikuti kegiatan kampanye. Dalam kampanye Paslon sambung Syamsi, tidak dibenarkan melibatkan anak-anak atau membawa anak-anak dalam setiap kegiatan kampanye. Dalam pasal 1 PKPU No. 4 Tahun 2017 dalam keterangan ke-21 berbunyi, bahwa peserta kampanye adalah anggota masyarakat atau warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. “Penafsirannya, anak di bawah 17 tahun tidak boleh diikutsertakan,” pungkasnya. (JEN/SR)