Besok, Nasib Proyek Tanah Urug Pasar Brangbara Ditentukan Jaksa

oleh -117 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH

SUMBAWA BESAR, SR (08/03/2018)

Kejaksaan Negeri Sumbawa telah merampungkan penyelidikan Dugaan penyimpangan proyek tanah urug Pasar Brang Bara Kecamatan Sumbawa. Untuk memastikan kelanjutannya, jajaran Adhiyaksa setempat akan menggelar ekspos. Kegiatan ekspos ini untuk menentukan lanjut dan tidaknya kasus tersebut. Jika tidak, maka akan dihentikan, dan jika dilanjutkan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anak Agung Raka PD SH, Kamis (8/3), mengakui hal itu. Pihaknya telah merampungkan hasil penyelidikan disertai dengan usulan. Untuk menyepakati usulan jaksa penyidik ini, harus dilakukan melalui mekanisme ekspos. Ada tiga usulan yang disampaikan dalam ekspos yang rencananya dilaksanakan usai Sholat Jumat (8/3) besok. Usulan tersebut adalah penyelidikan dihentikan, dinaikkan atau diperdalam lagi. “Dari tiga usulan ini nantinya akan disepakati satu usulan, apakah dihentikan, dinaikkan (lanjut) atau diperdalam,” ungkapnya.

Baca Juga  Pekerja Cafe Pria yang Mengaku Diperkosa, Mohon Maaf

Untuk diketahui, sebelumnya proyek tanah urugan Pasar Brang Bara ini dikerjakan CV. Khalifah dengan nilai Rp 197 juta yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Sumbawa. Namun dalam pengerjaannya diduga bermasalah karena terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. Ini salah satu alasan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sumbawa menolak permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Namun dalam rapat evaluasi yang digelar TP4D beberapa waktu lalu menyebutkan hasil ujilab material yang digunakan dalam pengurugan Pasar Brangbara sudah sesuai. Persoalannya hanya kurang padat, sehingga lantai pasar tersebut dikhawatirkan tidak bertahan lama. Meski demikian pembangunan konstruksi Pasar Brangbara tidak berpengaruh terhadap tanah urugan tersebut. Sebab konstruksinya memiliki kekuatan karena didukung dengan ketebalan dan kedalaman pondasi di samping material yang ada. Tanah urugan itu harus dipadatkan. Untuk pemadatan ini sudah menjadi tanggung jawab PT Tiba Papua—pelaksana proyek konstruksi Pasar Brangbara tanpa adanya tambahan waktu dan biaya. Namun belakangan Ahmad selaku pemilik modal tanah urug mengancam akan membongkar lantai Pasar Brang Bara, sebab sampai sekarang PPK dan KPA menolak membayar hasil pengerjaan proyek tanah urug tersebut karena dianggap bermasalah. Anehnya meski tidak dibayar, tanah urug itu dimanfaatkan sebagai tempat berdirinya lantai pasar. (JEN/SR)

 

Baca Juga  Operasi Lilin Gatarin 2014 Dimulai

 

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *