Pemda KSB Ajukan 6 Raperda, Ini Catatan Kritis Fraksi PAN

oleh -389 Dilihat
Dinata Putrawan ST,

SUMBAWA BARAT, SR (22/02/2018)

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengajukan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diparipurnakan di DPRD KSB. Yaitu Raperda tentang BPD, Raperda Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Raperda Retribusi Ijin Gangguan, dan Raperda Tata Ruang Strategis Kabupaten. Pada Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD KSB, Kamis (22/2) kemarin dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati terkait 6 Raperda, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan catatan kritis.

Ketua Fraksi PAN, Dinata Putrawan ST selaku jurubicara mengatakan, dalam Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan Permendagri No. 10 Tahun 2012 bahwa BPD terdiri atas dua unsur keterwakilan yaitu keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah. Dalam hal ini Fraksi PAN menekankan untuk keterwakilan perempuan, harus diatur sesuai porsinya. Jika tidak ada keterwakilan perempuan apakah akan mempengaruhi aturan atas sahnya BPD. Untuk itu Fraksi PAN meminta dibuat aturan yang rinci dan mengikat. Kemudian Raperda Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, Fraksi PAN menyinggung Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus syarat pencalonan kepala desa seperti harus sudah tinggal minimal satu tahun di desa tempat pencalonan. Dengan keputusan ini maka calon kepala desa bisa dari desa lain. Dengan adanya kebebasan ini tentu sangat sulit untuk memastikan bahwa orang yang mencalonkan diri dari luar desa itu mengetahui kondisi wilayah tempat mereka mencalonkan diri. Untuk itu Fraksi PAN mengusulkan agar dapat mengatur kearifan lokal suatu desa. “Kita buat format sehingga bisa tergambar bahwa orang yang mencalonkan diri dari luar desa itu mengetahui kondisi desa, yang tertuang di dalam penyampaian visi misi masing-masing calon,” kata Dinata.

Terkait Raperda Pencabutan Retribusi Ijin Gangguan, Fraksi PAN meminta segera merevisi peraturan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Sebab ketika mencabut retribusi ijin gangguan akan berimplikasi terhadap IMB. Selanjutnya Raperda Pencegahan Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, Fraksi PAN memberikan masukan sehubungan tidak masuknya perjudian dalam Raperda tersebut sebagai salah satu penyakit masyarakat. Fraksi PAN tidak menampik perjudian masuk dalam tindak pidana dan menjadi ranah kepolisian. Tapi dalam Perda ini ada tiga aspek yang diatur yaitu aspek preventif (pencegahan), aspek represif (tindakan), dan aspek rehabilitasi (pembinaan). “Kami mengusulkan dalam aspek preventif atau pencegahan ada porsi daerah untuk terlibat. Jadi keterlibatan Pemda ini harus diformulasikan dalam aturan,” pungkasnya. (HEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *