Soal Batas Wilayah, Bupati Sumbawa Taat Asas dan Menghargai Sesama

oleh -179 Dilihat
Penyelesaian Sengketa Tapal Batas KS dan KSB difasilitasi Wakil Gubernur NTB, 13 April 2016 lalu

SUMBAWA BESAR, SR (03/01/2018)

Penegasan batas wilayah Kabupaten Sumbawa (KS) dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) selaku daerah pemekaran masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Mendagri. Dalam kaitan ini Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc tetap menunggu keputusan Mendagri selaku pihak yang berwenang dan tetap menghargai komitmen sesama pemerintah. Bupati secara pribadi tidak memiliki kepentingan terkait batas yang dipermasalahkan. Tetapi selaku pemangku amanat yang menerima permasalahan ini di tengah perjalanan, Bupati Husni tetap komit pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar tentang masalah ini. Dari kronologis perjalanan kasus tersebut, pernah Pemkab Sumbawa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Keputusan Gubernur NTB nomor 298 tahun 2009 tentang Penegasan Batas Wilayah Administrasi KS dan KSB, yang antara lain menetapkan Pulau Kalong masuk cakupan wilayah KSB. Namun kemudian gugatan itu tidak diterima oleh PTUN, dengan alasan pihak PTUN tidak berwenang menyidangkan masalah tersebut, karena Keputusan Gubernur NTB itu bukan merupakan keputusan final. “Jadi bukan soal kalah atau menang di PTUN, karena pihak PTUN memang belum masuk pada proses pemeriksaan obyek sengketa. PTUN hanya mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan Penggugat (KS) tidak diterima, dengan pertimbangan keputusan gubernur belum final,” jelas Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Lutfi Makki S.Pd S.Sos.

Baca Juga  Cegah Terorisme dengan Sentuhan

Karenanya Kabupaten Sumbawa dan KSB telah bersepakat menunggu keputusan final dari Mendagri. Hal inilah yang perlu dipahami oleh semua pihak, dan sama-sama menunggu dengan hati jernih, sehingga polemik batas wilayah KS dan KSB bisa berakhir dengan baik, tuntas dengan happy ending bagi semua pihak. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *