Komisi II Minta Kaji Ulang Syarat Menabung 10% untuk Bantuan Bariri

oleh -91 Dilihat
Ketua Komisi II DPRD KSB, Akheruddin SE., ME.

SUMBAWA BARAT, SR (01/12/2017)

Syarat 10% penerima bantuan Bariri banyak menuai keluhan dari masyarakat terutama bagi bantuan Kartu Bariri yang nilainya dirasakan cukup tinggi. Misalnya masyarakat yang mendapat bantuan Kartu Bariri Nelayan yang mencapai puluhan juta rupiah. Sebelum bantuan itu diterima masyarakat harus menabung 10 persen dari bantuan itu. 10 persen itu tidak sedikit karena bisa mencapai jutaan rupiah. Bagi masyarakat miskin terdalam sangat berat memenuhi syarat tersebut. Karenanya Komisi II DPRD KSB mendesak Pemerintah Daerah KSB mempertimbangkan kembali syarat 10% tersebut.

Kepada SAMAWAREA, Kamis (30/11) kemarin, Ketua Komisi II Akheruddin SE ME mengakui jika syarat 10 persen yang dibebankan kepada penerima bantuan harus dipertimbangkan kembali. Komisi II sudah menyepakati hal itu sebelum pembahasan APBD 2018. “Syarat menabung 10 persen dari jumlah bantuan yang diterima sungguh sangat berat. Sebab kondisi ekonomi masyarakat penerima bantuan yang tidak memungkinkan. Mengingat sasaran bantuan adalah masyarakat miskin,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Ajak Komite III DPD RI Tinjau Sirkuit MotoGP Mandalika

Terkait dengan syarat lainnya yakni ketika tabungan sudah sampai 150 persen dari jumlah bantuan yang diterima, Komisi II menyetujuinya karena merupakan pola pemberdayaan berkelanjutan. “Secara tidak langsung muncul semangat daya dorong masyarakat untuk menabung sangat kuat dan kami apresiasi hal itu,” imbuhnya.

Bagaimana dengan pelibatan pihak ketiga yang digunakan pemerintah untuk membayar syarat 10% khususnya bantuan sampan plus mesin, menurut Akheruddin, sepanjang ada kesepakatan yang baik dan tidak memberatkan nelayan serta saling menguntungkan, itu tidak menjadi persoalan. “asalkan MoU itu tidak menimbulkan monopoli dan intervensi dari segi harga atau pihak ketiga memainkan harga hasil tangkapan nelayan. Ini yang tidak inginkan karena merugikan nelayan. Profesional saja dan menggunakan hukum pasar,” ujarnya.

Baca Juga  'Kre Alang' Meriahkan Parade Budaya Festival Bau Nyale

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) KSB, Drs Mansyur Sofyan MM mengatakan adanya kerjasama dengan pihak ketiga tidak memberatkan nelayan. Nelayan dibebaskan menjual ke tempat lain jika harga yang ditawarkan oleh pihak ketiga lebih murah dari harga pasar. “Itu terserah nelayannya. Yang penting nelayan tetap menabung sampai 150%,” ungkapnya.

Kemudian pengembalian uang 10 persen kepada pihak ketiga, dapat dibayar jika tabungan nelayan sudah mencapai 150 persen selama 4 tahun. Diakui Mansyur, dengan adanya MoU tersebut pihaknya merasa terbantu karena serapan bantuan sangat cepat. Langkah ini diambil hanya untuk masyarakat Desa Labuan Lalar. Sebab hanya Labu Lalar yang sampai sekarang belum tuntas dalam serapan bantuan. “Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah terserap semua,” pungkasnya. (HEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *