Lahan SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa Sah Milik Pemkab Sumbawa

oleh -121 Dilihat
Kabag Hukum Pemda Sumbawa I Ketut Sumadiarta SH

SUMBAWA BESAR, SR (04/07/2017)

Klaim sepihak Indi Suryadi Cs terhadap kepemilikan tanah SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa, dibantah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Pemda melalui Kuasa Hukumnya, I Ketut Sumadi Arta SH dalam siaran persnya, Selasa (4/7), meminta kepada Indi Suryadi untuk taat dan patuh serta menghargai proses hukum yang sudah ditempuh. Selain itu tidak merusak fasilitas di sekolah serta melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan hukum sehingga mengganggu atau menghambat proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Hal ini penting disampaikan karena secara yuridis formal, tanah seluas 38.614 m2 yang di atasnya dibangun gedung SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa adalah tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai No. 39, tanggal 27 Agustus 2004 dengan Surat Ukur No. 290/Seketeng/2003, tanggal 18 Maret 2003. “Sampai saat ini, sertifikat tersebut masih sah dan menjadi bukti otentik bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Status Hak Pakai serta tidak pernah ada lembaga lain, baik lembaga peradilan maupun Kantor Pertanahan yang membatalkan/mencabut Sertifikat Hak Pakai nomor 39 ini,” tegas Ketut yang juga Kabag Hukum Setda Sumbawa.

Meskipun Indi Suryadi sudah menggugat masalah tanah SMAN 4 Sumbawa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram sesuai register perkara No. 1/G/2013/PTUN-MTR tanggal 4 Januari 2013 yang berlanjut sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung, tetapi  yang dijadikan obyek sengketa oleh yang bersangkutan adalah “Keputusan Fiktif Negatif” berupa sikap diam pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa terhadap permohonan penggantian Sertipikat Hak Milik No. 654, tanggal 16 Desember 1985 seluas 20.000 M2 atas nama Senan Candia (Alm) yang dimohonkan oleh Indi Suryadi SH. Jadi yang digugat oleh Indi Suryadi SH hanya terkait dengan tindakan administratif Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa yang tidak menjawab menolak/menerima permohonan penggantian sertifikat atas nama Senan Candia (Alm). Dalam gugatannya, Indi Suryadi tidak mencantumkan Sertifikat Hak Pakai No. 39 atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai objek sengketa, sehingga dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PTUN Mataram No. 1/G/2013/PTUN-MTR, tanggal 14 Juni 2014 sama sekali tidak menyinggung dan tidak ada perintah pembatalan/pencabutan Sertifikat Hak Pakai No. 39 tersebut.

Baca Juga  Cegah Lansia Bugis Medang Stroke, ini yang Dilakukan STIKES Griya Husada
Polisi buka segel sekolah di SMAN 4 dan SMAN 5 Sumbawa

Tidak berselang lama, setelah gugatan terhadap tanah SMAN 4 Sumbawa, Indi Suryadi SH selaku Kuasa Hukum dari Herwansyah Bin Marjuki Junaidi mengugat kembali tanah yang di atasnya dibangun SMPN 5 Sumbawa (lokasinya menjadi satu kesatuan dengan SMAN 4 Sumbawa) sesuai register perkara Nomor 21/G/2013/PTUN-MTR, tanggal 14 Juni 2013. Dalam gugatan tersebut yang dijadikan obyek sengketa adalah Sertifikat Hak Pakai No. 39, tanggal 27 Agustus 2004. Setelah melalui proses persidangan dan masing-masing pihak mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, maka Majelis Hakim PTUN Mataram memenangkan pihak Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya, Indi Suryadi SH mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan sudah diputuskan sesuai Putusan No: 36/B/2014/PT.TUN.SBW. Dalam amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram No. 21/G/2013/PTUN.MTR dan menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 39 tertanggal 27 Agustus 2004. Atas dasar putusan tersebut, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sudah diputus sesuai Putusan No. 361K/TUN/2014, dimana dalam pertimbangan hukum amar putusan tersebut, Indi Suryadi, SH selaku kuasa termohon kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Selain menggugat di PTUN Indi Suryadi SH juga menempuh proses hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sesuai register perkara No. 03/Pdt.G/2014/PN-SBB tanggal 17-1-2014, dimana atas gugatan tersebut belum sempat disidang oleh Majelis Hakim, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, Indi Suryadi SH mencabut kembali gugatan tersebut. Tidak puas dengan proses hukum di PTUN Mataram dan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Indi Suryadi juga melaporkan masalah ini ke Kepolisian Resort Sumbawa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  Murid TK Bhayangkari Sumbawa Buat Ibu Kapolda Kagum

Ini artinya, Indi Suryadi SH sudah memilih untuk menempuh proses hukum dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sebagai seorang Advokat sebaiknya Indi Suryadi SH menghormati putusan pengadilan. Ketika putusan pengadilan sudah diterima, maka yang bersangkutan harus lebih cermat dalam membaca dan memahami pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan tersebut.

Dalam kasus ini, lanjut Ketut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa sangat menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan beritikad baik untuk melayani setiap gugatan yang diajukan Indi Suryadi SH. Karenanya Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap mempertahankan dan mengamankan aset daerah tersebut, karena sampai saat ini Sertifikat Hak Pakai No. 39 tanggal 27 Agustus 2004 atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara yuridis masih tetap sah dan berlaku karena tidak pernah ada perintah pembatalan dari PTUN Mataram maupun Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, serta tidak pernah dicabut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Demikian pula penguasaan fisik atas tanah dan bangunan sampai saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan fasilitas pendidikan yaitu SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa. “Sekali lagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa minta kepada Indi Suryadi SH untuk tidak melakukan perbuatan di luar ketentuan hukum, apalagi sampai melakukan pengrusakan dan mengganggu proses belajar mengajar yang akan merugikan banyak pihak dan kepentingan umum,” pungkasnya. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *