Tiga Terdakwa Bank NTB Batal Dituntut

oleh -145 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH

SUMBAWA BESAR, SR (30/03/2017)

Tiga terdakwa kasus dugaan penyimpangan proses pemberian Kredit Mitra Wirausaha (KMWU) di PT Bank NTB, batal dituntut pada persidangan Selasa (28/3) kemarin. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, belum siap. Rencananya penuntutan tersebut akan dibacakan pada sidang Selasa mendatang.

Ditemui SAMAWAREA, Kamis (30/3), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH yang juga Koordinator Tim JPU, mengakui batalnya tuntutan ketiga terdakwa berinisial MAR, MAB dan SN yang merupakan mantan Pimpinan, Wakil Pemimpin dan Penyelia Administrasi Kredit Bank NTB Cabang Sumbawa, pada persidangan kemarin. Agung Raka—sapaan akrab jaksa ramah ini beralasan bahwa belum siapnya pembacaan tuntutan tersebut karena belum merampungkan alasan yuridisnya. Namun ia memastikan tuntutan itu akan dibacakan pekan depan.

Baca Juga  JH akan Dijemput Paksa Jika Tidak Hadiri Panggilan

Untuk diketahui, laporan kasus kredit bermasalah Bank NTB Tahun 2007 lalu mulai ditangani polisi awal 2015 lalu. Bermula dari pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT senilai total Rp 7,5 miliar atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. Dari hasil penyelidikan polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya sempat ditahan namun ditangguhkan menyusul adanya permohonan dan jaminan yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Sejak pelimpahan penanganan dari penyidik kepolisian Polres Sumbawa ke kejaksaan, ketiganya dikenakan tahanan kota. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp 2.388.963.150 (Rp 2,38 M) berdasarkan hasil perhitungan BPKP NTB. (JEN/SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *