SUMBAWA BESAR, SR (02/01/2017)
Nasib sial dialami SD alias Edis (20). Pemuda asal Desa Tengah Kecamatan Utan ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis shabu, Minggu (1/1). Edis sebenarnya bukan target operasi (TO) narkoba. Dia diamankan karena dicurigai mencuri senapan angin milik seorang warga.
Kapolsek Utan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Sani yang dihubungi Senin (2/1) pagi tadi, menuturkan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan kasus dugaan pencurian senapan angin. Korban mencurigai Edis sebagai pelakunya. Warga pun melakukan pencarian dan menemukan Edis di Simpang Empat Utan. Khawatir warga mengambil tindakan main hakim sendiri, polisi meluncur ke TKP langsung mengevakuasi Edis ke Polsek. Di polsek, Edis digeledah. Hasilnya mencengangkan, karena di kantong celananya ditemukan satu poket shabu. “Kami langsung menghubungi Satuan Reserse Narkoba di Polres Sumbawa dan menyerahkan Edis untuk diproses lebih lanjut,” aku Sani—sapaan akrab mantan Kapolsek Moyo Hilir ini.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP. Muh. Fathoni mengatakan, Edis dalam pengembangan penyidikan. Hasil tes urinenya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Shabu milik Edis yang ditemukan ini seberat 0,8 gram. Dalam pemeriksaan Edis mengaku mengkonsumsi shabu sekitar 4 bulan lalu. Pekan lalu dia baru saja membeli dua poket, dan satunya sudah dikonsumsi. “Untuk sementara Edis dikategorikan sebagai pengguna narkoba, dan penyidikan terus didalami guna mengungkap asal muasal barang haram itu,” jelasnya. (JEN/SR)






