PNPM Lunyuk dan Pasar Tana Mira Taliwang Segera Disidang

oleh -484 Dilihat
Anak Agung Raka PD, SH, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (19/12/2016)

Kejaksaan Negeri Sumbawa akan segera melimpahkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Mataram. Dua kasus itu adalah dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Tana Mira Taliwang KSB dengan tiga orang tersangka, dan kasus PNPM GSC Lunyuk untuk satu tersangka. “Dua kasus korupsi ini akan kami limpahkan Pengadilan Tipikor Hari Kamis minggu ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH, Senin (19/12).

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan. Setelah pelimpahan nanti, pihaknya menunggu jadwal sidang dan penetapan hakim tipikor. Biasanya sudah penetapan seminggu setelah pelimpahan. Untuk persiapan persidangan lanjut Agung Raka—akrab jaksa ramah ini disapa, pihaknya sudah menetapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 6 orang yakni semua jaksa di Pidsus ditambah Kasi Intelijen dan satu jaksa Datun. Pihaknya juga sudah menyiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan saat sidang perdana mendatang.

Untuk diketahui, tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tana Mira, Taliwang, dilimpahkan Rabu (14/12) lalu. Ketiga tersangka berinisial IR (Ketua Koperasi Kota Baru), MD (bendahara Koperasi) dan SUP (konsultan pengawas) ini langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Sumbawa. Proyek pembangunan atau revitalisasi Pasar Taliwang ini menggunakan anggaran bantuan social Kementerian Koperasi Tahun 2013 senilai Rp 900 juta. Bantuan itu diterima Koperasi Kota Baru Taliwang yang kemudian dikerjakan secara swakelola. Ada beberapa item yang dikerjakan di antaranya los, kamar mandi dan lainnya. Namun dalam pengerjaannya, dinilai sesuai spek atau RAB. Selain itu dokumen lelang dan pengadaan barang dan jasanya diduga direkayasa. Satu orang merangkap beberapa jabatan di kepanitiaan. Dari dugaan inilah dilakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu IR (ketua koperasi), MD (bendahara) dan SUP (konsultan pengawas). Hasil audit BPKP terungkap kerugian negara mencapai Rp 190 juta.

Sedangkan kasus PNPM Lunyuk mulai mencuat awal 2014 setelah pengurus UPK Tahun 2013 membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana itu dicairkan namun tidak dialokasikan untuk melaksanakan program. Akibat adanya kasus ini program PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan, dan pemerintah pusat telah menyatakan Lunyuk sebagai kecamatan bermasalah. Hasil penyelidikan, kejaksaan menetapkan seorang tersangka yakni TS. Selain itu hasil perhitungan BPKP tercatat kerugian negara mencapai Rp 1,6 M. Untuk mengembalikan kerugian negara ini, kejaksaan sudah memblokir hasil penjualan aset tersangka dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Sebagian lainnya sudah dikembalikan tersangka dan kini masih tersisa Rp 46 juta. Saat dihadirkan dan hendak ditahan, tersangka sempat kabur namun berhasil ditangkap satpam setempat. (JEN/SR)

 

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *