SUMBAWA BESAR, SR (15/11/2016)
Labuan Mapin Indonesia (Lapindo)—sebuah perusahaan tambak udang yang terletak di Kecamatan Alas Barat kembali melakukan pengerukan, penumpukan dan pengambilan pasir laut. Hal tersebut diakui Arif selaku pimpinan di perusahan tersebut, Senin (14/11) kemarin.
Arif kepada wartawan media ini, mengaku bahwa pengerukan dan penggunaan pasir laut sudah biasa dilakukan dan digunakan salah satunya untuk pembuatan tanggul penahan ombak. Arif juga mengaku bahwa pengerukan, penumpukan dan penggunaan pasir laut yang dilakukan tidak mengantongi surat izin dari pihak berwenang karena menurutnya hal tersebut sudah biasa dilakukan yang juga lazim dilakukan hampir semua pelaku usaha tambak yang ada. “Pengerukan pasir laut sudah biasa kami lakukan dan sudah lumrah bagi pengelola tambak dan bahkan hal itu dilakulan hampir semua perusahaan tambak karena kami meyakini bahwa itu merupakan wilayah tambak yang telah kami beli,” akunya.
Diduga Oknum Dinas Main Mata
Edy Handoko–Aktifis Lingkungan Alas Barat yang telah melaporkan aktifitas tambak tersebut menjelaskan kepada media ini bahwa kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah lama dan sudah sering dilaporkan. Namun sampai saat ini tidak ada sanksi tegas dari pemerintah daerah selaku pemberi ijin.
Kancil—sapaan akrabnya, juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah pernah melakukan pengecekan langsung terhadap aktifitas pengerukan, penumpukan dan pengambilah pasir laut tersebut, serta juga diakui bahwa pihak tambak telah terbukti secara nyata melakukan pelanggaran terhadap UU No. 27 tentang pengelolaah pesisir laut dan pulau-pulau kecil dengan sanksi kurungan 2-5 tahun serta denda Rp 2-10 milyar.
Kancil menduga ada oknum Dinas Kelautan dan Perikanan yang bermain karena sebelumya dinas telah memanggil penanggung jawab dari tambak tersebut untuk dimintai keterangan terkait kegiatan pengambilan pasir laut tersebut dan berjanji akan melibatkan masyarakat. Namun ternyata masyarakat tidak dilibatkan bahkan sampai hari ini tidak ada informasi apa hasil dari pemanggilan tersebut.
Sebelumnya Dinas terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Kasi Penyidiknya telah mengakui bahwa pihak tambak telah terbukti melakukan pelanggaran dan sudah berulangkali diberikan peringatan namun tidak diindahkan. Akibatnya pesisir pantai telah rusak dan terjadi abrasi. “Kalau dalam hal melakukan pelanggaran terhadap undang-undang namun tidak diberi sanksi, maka kami selaku warga juga berhak dan akan melakukan pengambilan pasir dan menjualnya dengan harga tinggi berhubung permintaan banyak,” ancamnya. (HEN/SR)







