Ditangkap Jaksa, Tersangka PNPM Lunyuk Resmi Ditahan

oleh -80 Dilihat
Sempat Kabur, Tersangka PNPM Lunyuk Ditangkap

SUMBAWA BESAR, SR (18/10/2016)

Kejaksaan Negeri Sumbawa secara resmi menahan TS–tersangka dugaan korupsi PNPM Lunyuk, Selasa (18/10). TS ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus). Saat diperiksa tersangka didampingi penasehat hukumnya, Sobaruddin SH. Sebelum ditahan tersangka sempat kabur. Berkat kesigapan satpam setempat, tersangka berhasil diringkus dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa.

Kajari Sumbawa, Paryono SH MH, mengatakan, penahanan itu dilakukan karena proses penyidikannya sudah selesai dan berkas perkaranya sudah lengkap (P21). Penahanan tersebut untuk mempermudah proses selanjutnya dan persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya tersangka tidak menyangka bakal ditahan. Karena itu tersangka sempat meminta kejaksaan untuk tidak menahannya pada hari itu karena harus menemui istri dan anaknya. Karena permintaannya ditolak, tersangka sempat kabur tapi berhasil ditangkap. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang,” kata Kajari.

Baca Juga  BPBD NTB Serahkan Perbaikan 250 Ribu RTG dan Buku Tabungan DSP
Kajari Sumbawa, Paryono SH MH
Kajari Sumbawa, Paryono SH MH

Mengenai adanya kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu, Kajari mengaku tergantung pengembangan dan fakta yang terungkap di persidangan. Namun sejauh ini, TS masih tersangka tunggal, karena seorang diri mencairkan uang program PNPM lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk diketahui, kasus PNPM Lunyuk mulai mencuat awal 2014 setelah beredar informasi pengurus UPK Tahun 2013 membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana itu dicairkan namun tidak dialokasikan untuk melaksanakan program. Akibat adanya kasus ini program PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan, dan pemerintah pusat telah menyatakan Lunyuk sebagai kecamatan bermasalah. Hasil penyelidikan, kejaksaan menetapkan seorang tersangka yakni TS. Selain itu hasil perhitungan BPKP tercatat kerugian negara mencapai Rp 1,6 M. Untuk mengembalikan kerugian negara ini, kejaksaan sudah memblokir hasil penjualan aset tersangka dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Sebagian lainnya sudah dikembalikan tersangka dan kini masih tersisa Rp 46 juta. (JEN/SR).

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *