Dua Pengedar Diamankan, 9 Poket Shabu Disita
SUMBAWA BESAR, SR (26/09/2016)
Jajaran Polsek Empang kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya, Minggu (25/9) malam. Bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, dua tersangka yang diduga pengedar berhasil dibekuk. Dari tangan AR (17) dan SP alias Chiang, diamankan 9 poket shabu-shabu siap edar. Saat ini kedua warga Dusun Bonto, Desa Labuan Bontong Kecamatan Tarano tersebut telah dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Empang, IPTU I Gusti Made Suardika yang dikonfirmasi, Senin (26/9) pagi ini, membenarkan keberhasilan jajarannya. Berawal tadi malam sekitar pukul 23.00 Wita, petugas piket jaga Polsek Empang menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan di depan Toko Disiwangi Dusun Talemo, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang. Sedikitnya lima orang anggota meluncur ke TKP. Melihat anggota datang, para pelaku kabur dan sempat dikejar. Salah seorang pelaku berinisial AR berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Dari tangannya disita sebilah pedang.

Karena mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan sebungkus rokok di kantong celana sebelah kanan. Setelah dicek isinya ternyata terdapat tiga poket shabu. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba yang kemudian datang ke Polsek. Dalam pengembangan penyidikan, AR mengaku barang haram itu diperoleh dari SP alias Ciang. Sekitar pukul 03.00, Senin dinihari, anggotanya bersama Tim Satres Narkoba ungkap Ajik—sapaan akrab Kapolsek berkumis tebal ini, meluncur ke kediaman Ciang. Dalam penggeledahan singkat yang disaksikan Kades Labuan Bontong, ditemukan 6 poket shabu. Selain itu diamankan satu buah alat timbangan yang disimpan di dalam lemari pakaian, dan HP. “Kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut,” demikian Ajik. (JEN/SR)









