Fraksi PKS Desak Bentuk Pansus Bank NTB

oleh -76 Dilihat

Minta Pemda Evaluasi Penyertaan Modal

MATARAM, SR (21/09/2016)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pimpinan DPRD setempat untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bank NTB untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut dan lebih mendalam atas potensi pelanggaran terhadap ketentuan Perda yang telah ditetapkan sebelumnya. Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS, Johan Rosihan, ST melalui Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2016 pada sidang paripurna yang digelar, Rabu (21/9).

Menurut Johan—sapaan akrabnya, jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun anggaran sebelumnya, yang cukup mengejutkan adalah menurunnya target penerimaan dari bank NTB sebesar 44,76% atau senilai Rp -24,290 Milyar. Padahal di saat yang sama pada pos pembiayaan pengeluaran direncanakan penyertaan modal Bank NTB sebesar Rp 15 Milyar. Di tengah tekanan pemerintah pusat yang melakukan penundaan atau pemotongan DAU Provinsi NTB, Bank NTB yang sejauh ini berkontribusi sangat positif bagi pendapatan daerah, mencoba untuk menurunkan target dan tidak berkomitmen terhadap peraturan daerah (Perda) yang telah ada. “Hemat kami, ada kecendrungan tindakan yang kurang profesional dalam pengelolaan Bank NTB, bahkan tindakan yang tidak mematuhi hukum,” sesal politisi yang dikenal vocal ini.

Baca Juga  Wagub Minta Pemkot Mataram Lebih Serius Tangani Covid-19

Dalam penelusuran FPKS, salah satu penyebab dari melemahnya kontribusi Bank NTB adalah alokasi besaran jasa produksi yang tidak sesuai ketentuan yang ada. Pada Perda No. 7 Tahun 1999 ditetapkan besaran jasa produksi sebesar 10%, sedangkan realisasi jasa produksi sebesar 20% yang nilainya Rp 44 Milyar. Terkait dengan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah tersebut, Fraksi PKS menyampaikan beberapa usulan.

Pertama, meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi jajaran direksi Bank NTB untuk ditertibkan dan diarahkan agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang ada. Jika jajaran direksi tersebut mengabaikan arahan pemerintah, maka PKS mengusulkan penyegaran pada jajaran direksi Bank NTB. Kedua, Fraksi PKS mengusulkan audit investigatif atas hal ini. Audit ini diperlukan untuk menjaga profesionalisme Bank NTB, dengan memetakan permasalahan secara tepat dan jalan keluar yang sesuai. Usulan ketiga, pemerintah daerah mengevaluasi rencana penyertaan modal kepada Bank NTB hingga bank tersebut memperbaiki kembali rencana penggunaan labanya yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (NA/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *