Meresahkan, Penumpang Wings Air Terjerat Pidana

oleh -172 Dilihat
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK

Mengaku Membawa Bom

SUMBAWA BESAR, SR (07/07/2016)

Bayu Putra Perdana (19) bakal berada lebih lama di Polres Sumbawa. Ulahnya yang membuat penumpang panik karena mengaku membawa bom saat berada di dalam pesawat Wings Air yang hendak lepas landas dari Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin menuju BIL, Kamis (7/7) pagi, akan diproses lebih lanjut. Pemuda asal Jepara, Bubutan, Kota Surabaya yang tercatat dengan nomor penerbangan IW1861 dan duduk di Seat 2D, terancam hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi SAMAWAREA, Kamis sore mengatakan, penumpang pesawat meresahkan ini dijerat pasal 437 ayat (1). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Saat ini pihaknya masih mendalami keterangan yang bersangkutan (Bayu). Pihaknya juga akan meminta bantuan Polda NTB untuk mengecek lebih jauh Handphone yang bersangkutan apakah ada hubungannya dengan pelaku teror bom atau tidak.

Baca Juga  Ditinggal Ibunya Main di Pinggir Pantai, Bocah 2 Tahun Hanyut

Teror Bom Bandara 3Di bagian lain Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak bercanda atau bermain-main dengan mengatakan ada bom, bukan hanya di Bandara tapi semua tempat terutama lokasi konsentrasi massa seperti mall, pasar, terminal, dan lainnya. Sebab hal itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 437 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan ayat 2 jika mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda. “Memberikan informasi palsu bukan hanya membahayakan orang lain dan kepentingan umum, tapi juga diri sendiri karena dapat dijerat hukum,” demikian Kapolres.

Seperti diberitakan, penerbangan Wings Air di Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III Kamis (7/7) pagi tadi terpaksa ditunda dalam waktu yang tidak terlalu lama. Semua penumpang dengan nomor penerbangan IW 1861 diturunkan dan keluar dari pesawat dalam keadaan panik. Pasalnya salah seorang penumpang bernama Bayu Putra Perdana (19) mengaku membawa bom. Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad SIK yang menerima laporan langsung meminta anggota segera mengamankan pria asal Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya ini. Tas yang diakui ada bom di dalamnya langsung dievakuasi, di samping dilakukan pemeriksaan di beberapa sudut pesawat. Kini jebolan SMK di Surabaya yang tercatat sebagai karyawan PT LV Logistic tengah menjalani pemeriksaan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. (JEN/SR)

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *