Ketua DPD Golkar Sumbawa Diperiksa Polisi

oleh -185 Dilihat

Tindaklanjut Laporan Pencemaran Nama Baik dan Pemalsuan

SUMBAWA BESAR, SR (05/06/2016)

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa, Dr. Drs. A. Rahman Alamudy SH M.Si diperiksa polisi, Jumat kemarin. Pemeriksaan terhadap Doktor Abi Mang—akrab politisi ini disapa, dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen dengan terlapor H Farhan Bulkiyah SP dan Ahmadul Kusasih SH—dua orang kader Golkar. Politisi gaek yang sangat berjasa membesarkan Partai Golkar khususnya di Kabupaten Sumbawa diperiksa selama 7 jam dan menjawab puluhan pertanyaan dari Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Selain Abi Mang, pada hari dan ruangan yang sama, polisi juga meminta keterangan Abdul Haji SAP—Ketua AMPG Sumbawa. Rencananya juga polisi memeriksa Agus Salim—politisi Golkar lainnya namun batal karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah dan akan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Ditemui SAMAWAREA tadi malam, Doktor Abi Mang mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan pertanyaan yang intinya persoalan penggunaan kop dan stempel surat pengantar oleh dua terlapor atas pemecatan dirinya tertanggal 15 April 2016 dan disebarkan ke sejumlah instansi. Dalam penjelasannya, Abi Mang mengatakan bahwa surat pengantar tersebut tidak memiliki legalitas. Pasalnya saat itu status otoritas dan legitimasi hukum berada di Munas Riau, yang artinya dirinya masih sah sebagai Ketua DPD Golkar Sumbawa.

Baca Juga  Wakil Bupati KSB Terpilih Divonis Bebas

Kemudian mengenai SK pemecatan atas dirinya dan dua kader Golkar lainnya, Agus Salim dan Abdul Haji, ungkap Abi Mang, atas usulan DPD Golkar Sumbawa dan DPD Propinsi, yang ditandatangani tertanggal 8 Januari 2016. Ini juga tidak memiliki landasan hukum (legal standing) sebab kepengurusan H Farhan dan Ahmadul adalah produk Musdalub Golkar di Mataram 23 Maret 2015 yang saat itu masih terjadi kepengurusan ganda. Tapi telah diterbantahkan menyusul adanya SK Kemenkumham yang mengembalikan ke kepengurusan Munas Riau. Selain itu ketika surat pemberhentian dirinya dan dua kader lainnya, kata Abi Mang, masih terjadi status quo atau kekosongan jabatan di pucuk pimpinan Partai Golkar. Hal ini menyusul pencabutan SK Munas Ancol oleh Menkumham dan tidak menerbitkan SK Munas Bali. Dengan kondisi itu otomatis terjadi kevakuman kepengurusan. Untuk mengatasi kevakuman ini Menkumham menerbitkan SK tertanggal 28 Januari mengembalikan ke kepengurusan Munas Riau hingga 25 April 2015. Sehari kemudian, 26 April, Menkumham kembali mengeluarkan SK untuk kepengurusan gabungan dalam rangka penyelenggaraan Munaslub rekonsiliasi. “Kami ingin melalui proses hukum ini semua menjadi jelas sehingga tidak menimbulkan opini yang beragam dan adanya saling klaim,” ucap Abi Mang yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbawa yang bersama tiga pimpinan lainnya dinilai sukses memimpin lembaga terhormat itu.

Baca Juga  Cegah Pungli, DPRD dan Dishubkominfo akan Menata Titik Parkir

Sementara Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK mengatakan proses hukum atas laporan ini masih berlanjut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kemarin saksi pelopor yang dimintai keterangannya. Masih banyak saksi lain yang akan dipanggil, dan pada saatnya nanti giliran terlapor. “Yang jelas kami professional menangani laporan ini,” demikian Kapolres. (JEN/SR)

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *