Pansus DPRD Memberikan Catatan pada LKPJ Bupati Sumbawa Tahun 2015

oleh -72 Dilihat

PARLEMENTARIA, KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (29/04/2016)

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan catatan, saran, masukan dan/atau koreksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumbawa Tahun 2015 terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu Pansus juga merekomendasikan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk tahun-tahun berikutnya. Laporan Pansus yang disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD Sumbawa yang dipimpin Ketua DPRD Lalu Budi Suryata SP didampingi tiga wakilnya, Dr. Drs. A. Rahman Alamudy SH M.Si, H Ilham Mustami S.Ag dan Kamaluddin ST M.Si pada Kamis (28/4) kemarin ini dihadiri Sekda Sumbawa, Drs H Rasyidi, serta sejumlah kepala SKPD.

Juru Bicara Pansus, Khaeruddin SE dalam laporannya memberikan apresiasi atas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumbawa Tahun 2015, sebagai salah satu tugas konstitusional dan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelengaraan pemerintahan, sehingga tergambar progres penyelenggaraan pemerintahan pada tahun lalu. Hal itu akan menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan pada tahun berjalan dan tahun akan datang untuk ditindaklanjuti. Pansus DPRD telah mengevaluasi beberapa hal, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan ekonomi daerah, penagihan atas piutang daerah atas pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, peternakan, pertanian, dan bidang penanaman modal dan lingkungan hidup.

PEMBANGUNAN BIDANG PENDIDIKAN

Penyelengaraan pendidikan di daerah senantiasa diupayakan selaras dan sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, sehingga aksesibilitas dan pemerataan pendidikan pada semua jenjang pendidikan menjadi komitmen bersama untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya. Mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan tinggi. Pansus meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan sekolah-sekolah di daerah-daerah terpencil khususnya sekolah pada jenjang pendidikan dasar, sehingga pada tahun-tahun mendatang dapat mencapai kondisi ideal, termasuk juga memprioritaskan pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah 3 yakni terpencil, terluar dan terisolir.

Kemudian terkait maraknya perilaku amoral serta adanya indikasi penyalagunaan narkoba di tingkat pelajar, Pansus meminta perhatian serius pemerintah daerah untuk melakukan upaya proteksi dari bahaya narkoba dengan melibatkan seluruh komponen pendidikan dalam memerangi ancaman narkoba, termasuk upaya yang dilakukan masyarakat dengan menghidupkan kembali Program “Magrib Mengaji dan Isya Belajar” kepada para remaja dan pelajar agar bisa mengantisipasi maraknya perilaku amoral yang mengarah kepada pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja khususnya pelajar.

Terhadap tenaga pendidik atau tenaga guru maupun kepala sekolah diharapkan tetap mempertahankan kinerja yang baik dan menjaga komitmen kedisiplinan. Dari laporan yang diterima Pansus, ternyata masih ada guru atau kepala sekolah yang masih kurang disiplin karena jarang masuk, terutama terhadap guru yang bertugas di daerah terpencil. “Kami mendapatkan keluhan dari orang tua murid terhadap adanya guru maupun kepala sekolah yang jarang masuk, karena itu kepada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa dapat melakukan pembinaan bila perlu diberikan tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, karena prilaku seperti itu akan memunculkan kecemburuan bagi tenaga pendidik lainnya,” tukasnya.

Pansus juga meminta kepada Dinas Pendidikan Nasional untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memaknai momentum hari-hari besar nasional di bidang pendidikan agar memiliki korelasi positif dan relevan terhadap pembangunan karakter peserta didik dan pendidik. “Kami mengharapkan Dinas Pendidikan Nasional dapat mengadakan lomba-lomba yang meningkatkan kreatifitas dan inovasi siswa maupun tenaga pendidik,” pintanya.

PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN

Terhadap pembangunan bidang kesehatan, Pansus menyampaikan beberapa hal antara lain pelayanan kesehatan pada pos-pos pelayanan kesehatan di tingkat bawah seperti Posyandu, Polindes dan Puskesmas perlu terus ditingkatkan. Sumber daya manusia harus terus ditingkatkan kemampuannya. Yang paling penting adalah peningkatan kinerja dan kedisiplinan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tidak jarang masyarakat masih mengeluhkan adanya petugas medis terutama dokter di puskesmas tidak disiplin karena pada saat dibutuhkan oleh pasien justru tidak berada di tempat, sehingga pasien darurat biasanya hanya ditangani oleh perawat.

Terhadap sarana dan prasana kesehatan di tingkat bawah, Pansus menilai sudah cukup baik, namun harus dibarengi dengan penempatan petugas medis yang memadai, ketersediaan tenaga dokter terutama pada Puskesmas Rawat Inap mengingat jumlahnya belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk. Hal lain yang harus segera ditangani pemerintah daerah khususnya dinas terkait adalah menambah tenaga dokter spesialis, karenanya jumlahnya yang terbatas. Pansus menyarankan agar dilakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan sehingga dapat menempatkan tenaga medis terutama dokter-dokter spesialis.

Mengenai penanganan kasus gizi buruk di Kabupaten Sumbawa, Pansus berharap kepada Pemerintah Daerah menjadi daerah ini bebas gizi buruk. Selain itu juga berharap pelayanan kesehatan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat miskin atau marginal. Kemudian dilakukan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, alat-alat kesehatan yang sesuai standar dan juga dapat meningkatkan sumber daya (kapasitas dan kapabilitas) tenaga-tenaga medis maupun tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya. Pansus juga menyoroti masalah alat-alat kesehatan canggih yang berada di RSUD Sumbawa maupun puskesmas seperti alat untuk cuci darah, alat test jantung dan lainnya. Pansus menyayangkan keberadaan alat-alat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena tidak disertai dengan tenaga operator alat kesehatan tersebut.

Dalam laporannya itu Pansus menyinggung soal BPJS. Pansus meminta pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan serta pihak BPJS untuk melakukan pendataan ulang serta tetap melakukan sosialisasi tentang BPJS sampai ke tingkat bawah sehingga masyarakat mudah mendapatkan akses dan memahami alur pendaftaran sampai pada mekanisme pemanfaatan BPJS tersebut.

Kemudian Pansus mendorong untuk direalisasikannya komitmen bersama yaitu pembangunan rumah sakit baru. Ada beberapa alternatif lokasi yang ditawarkan antara lain di lahan 130 hektar aset milik pemerintah daerah di Olat Maras Kecamatan Moyo Hulu yang sekarang ini sedang dalam pemetaan oleh tim pemetaan pemerintah daerah. Sementara terhadap keberadaan rumah sakit umum sekarang ini tetap dilakukan revitalisasi untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sampai dengan hadirnya rumah sakit baru.Pansus DPRD 2Pansus DPRD 1

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

  1. Bidang Pendapatan

Membangun suatu daerah, sangat erat kaitannya dengan capaian pendapatan. Optimalisasi capaian pendapatan daerah harus dapat dimaksimalkan, karena pendapatan tersebut menjadi penopang dalam pembiayaan pembangunan di daerah. Karenanya, setiap peluang dan potensi yang ada harus dapat dioptimalkan. Dalam hal ini Pansus menyoroti beberapa potensi pendapatan yang dapat dimaksimalkan, di antaranya;

  1. Retribusi Hasil Uji Laboratorium Atau Mutu Pekerjaan Fisik. Hal ini dapat dilakukan upaya penataan dan penyederhanaan pemungutan, yakni pungutan dilakukan oleh DPPK secara terpusat, leading sektor lainnya hanya bersifat administrasi sehingga kebocoran pendapatan dari sektor ini dapat diminimalkan.
  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Bahan Galian Golongan C). Pansus mengamati bahwa dari sekian banyak perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pengelolaan batuan, belum memiliki izin atau dokumen usaha yang dipersyaratkan undang-undang. Perusahaan yang sudah mendapatkan izin pertanggal 30 Nopember 2015 untuk IUP bantuan sebanyak 9 perusahaan sementara sebagian besar lainnya belum memiliki dokumen lengkap. Karena itu pemerintah daerah perlu melakukan pembinaaan pada perusahaan tersebut agar tertib dan taat azas. Adapun kegiatan yang cenderung dimanfaatkan untuk mengambil materi galian C melalui kegiatan normalisasi sungai, hendaknya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, bukan diserahkan kepada perusahaan swasta kemudian Galian C tersebut dikeruk dan tidak memberikan kontribusi PAD bagi daerah.
  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pansus menilai bahwa tidak tercapainya target pendapatan (66,49%) dari jumlah SPPT yang telah diterbitkan, disebabkan masih banyaknya masalah yang ada dalam tataran database, kepemilikan ganda, dan tidak akuratnya data yang dimiliki. Untuk itu kepada leading sektor yang membidangi masalah ini dapat bekerja keras menata dan mensosialisasikan aturan yang ada dalam penerbitan SPPT. Di samping itu perlu kehati-hatian dalam menerbitkan SPPT baru agar tidak terjadi masalah sengketa lahan dan penerbitan SPPT di lahan yang harus dilindungi oleh negara seperti hutan kawasan maupun daerah konservasi.
  1. Penagihan Atas Piutang Daerah Atas Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Salah satu persoalan yang mengemuka dalam hal ini adalah terhentinya pembayaran deviden PT DMB dan advance deviden PT DMB yang dibayarkan oleh Pt Multi Daerah Bersaing (PT MDB). Pansus memberikan apresiasi atas apa yang telah diusahakan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa bersama dengan Pansus PT DMB DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB serta dukungan dari Bupati Sumbawa terkait dengan upaya penagihan hak-hak daerah atas deviden saham PT NNT yang diberikan kepada seluruh pemagang saham sampai dengan Tahun 2015. Langkah-langkah yang telah direkomendasikan oleh Komisi II DPRD bersama dengan Pansus PT DMB  hendaknya dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa secara serius dan sungguh-sungguh, sehingga apa yang menjadi harapan bersama dapat segera terealisasi.
  1. Terkait dengan pelayanan perizinan. Diharapkan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk dapat terus meningkatkan standar kualitas pelayanannya. Pansus menyoroti banyak kasus berdirinya bangunan dan menara telekomunikasi yang tidak berizin. Karenanya diperlukan langkah cepat dan berlari untuk menertibkan dan menyeimbangkan perkembangan investasi dan pelayanan perizinan di daerah ini. Di samping itu dalam proses pemberian izin melalui rekomendasi dari leading sektor terkait hendaknya dapat dikroscek lapangan dan tidak hanya menerima rekomendasi di meja kantor, sehingga secara faktual dan administrasi dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga  22 Anak-anak di NTB Positif Covid

BIDANG PETERNAKAN

Pansus mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan keberadaan UPT Kerbau Bersinergi di Kecamatan Maronge, dengan menambah seluruh fasilitas yang dibutuhkan, seperti kandang ternak, gudang pakan, laboratorium, dan infrastruktur lainnya termasuk pembangunan jalan di dalam lingkungan UPT tersebut. Selain itu penambahan luas lahan ternak untuk memberikan akses ternak yang lebih luas dan penambahan bibit ternak, di samping pemberdayaan kelompok-kelompok ternak yang ada, sebagai salah satu upaya positif untuk peningkatan populasi ternak kerbau di Kabupaten Sumbawa yang beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Apalagi pemerintah daerah sudah membangun kerjasama dengan Pemerintah Italia dan International Buffalo Federation (IBF) dalam rangka mengembangkan ternak kerbau, sehingga ke depan Kabupaten Sumbawa sebagai kabupaten ternak dapat terwujud.

BIDANG PERTANIAN

Peningkatan produksi pertanian dalam hal ini padi belum dibarengi oleh harga beli yang layak sesuai dengan HPP. Hal ini dikarenakan minimnya serapan oleh Bulog Sumbawa atas total produksi padi di Kabupaten Sumbawa. Untuk itu pansus berharap bulog sebagai leading sektor pembelian gabah dapat membeli gabah petani dengan harga yang lebih baik, sehingga petani tidak dirugikan. Kebijakan pemerintah yang melarang pengusaha dari luar datang membeli gabah dinilai sangat merugikan petani. Pansus meminta agar kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali, atau mencari solusi lain yang lebih menguntungkan petani.

Terhadap keberadaan pupuk, pada tahun lalu masih ditemukan adanya kelangkaan pupuk dan obat-obatan yang menjadi kebutuhan dasar pertanian. Ke depan pemerintah daerah dapat mengkalkulasikan kembali kebutuhan pupuk agar dapat terpenuhi. Demikian dengan produksi jagung petani yang setiap tahun terus mengalami peningkatan, pada Tahun 2015 mencapai 332.000 ton. Namun harga jual jagung masih rendah. Harus ada intervensi pemerintah dalam rangka mengamankan harga jagung. Sayangnya dalam implementasinya di lapangan bulog belum menentukan sikap dalam membeli jagung masyarakat.

Selanjutnya Program Cetak Sawah Baru, Pansus mengharapkan dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatannya dengan ditunjang infrastruktur pendukungnya seperti Cekdam, saluran irigasi, atau infrastruktur pendukung lainnnya agar lahan yang sudah menjadi sawah tersebut tidak kembali menjadi lahan tidur. Kemudian program pembangunan sumur bor masih belum maksimal dimanfaatkan masyarakat karena faktor alam ataupun faktor teknis dalam perencanaan program tersebut. Untuk itu Pansus meminta kepada pemerintah daerah dalam merencanakan program serupa hendaknya dibarengi dengan tim teknis dan peralatan yang memadai untuk memastikan potensi ketersediaan air di suatu wilayah.

BIDANG PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP

Terhadap upaya pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas kawasan perkotaan, pemerintah daerah tetap mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari alih fungsi lahan produktif (pertanian). “Jangan sampai karena target pengembangan RTH akan mengorbankan lahan-lahan produktif,” katanya mengingatkan.

Baca Juga  Tepat Lebaran Topat, 16 Warga NTB Positif Covid

Di samping itu pemerintah daerah diminta agar RTH yang sudah dibangun dirawat dan dilengkapi dengan sarana penerangan yang memadai. Terhadap bantaran pantai Desa Labuhan Sumbawa, diberikan lampu penerangan mengingat antusiasme masyarakat untuk menikmati suasana pantai pada malam hari sangat tinggi, demikian juga terhadap RTH yang ada di dalam Kota Sumbawa. Terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Langam Kecamatan Lopok dapat dindaklanjuti, karena sampai saat ini lahan yang pengadaaannya beberapa tahun lalu belum dimanfaatkan. Selanjutnya persoalan investasi di daerah yang saat ini masih sangat minim, sehingga berdampak pada tingginya angka kemiskinan dan geliat ekonomi sangat lambat. Pansus berharap kepada pemerintah daerah dapat memancing dan membuat trobosan untuk memikat para investor agar berinvestasi di Kabupaten Sumbawa.

PEMBANGUNAN BIDANG PRASARANA WILAYAH (INFRASTRUKTUR)

Terhadap program fisik di setiap kecamatan dan desa, pemerintah daerah melalui SKPD Teknis dapat menginformasikan secara resmi kepada kecamatan dan desa, sehingga saat realisasi kegiatan dapat dilakukan pengawasan secara efektif guna mendapatkan kualitas proyek yang maksimal sesuai umur teknis. “Berdasarkan kunjungan yang kami lakukan di lapangan ada beberapa kecamatan dan desa yang tidak mengetahui adanya kegiatan atau program fisik di wilayahnya. Kami meminta pihak kecamatan dan desa proaktif untuk menjalin komunikasi dengan Bappeda terkait dengan informasi program atau kegiatan di kecamatan,” ujar jubir Pansus ini.

Terhadap program dan kegiatan hasil musrenbang yang sudah masuk prioritas dapat direalisasikan sehingga tidak muncul kesan di masyarakat bahwa Musrenbang hanya menjadi rutinitas tanpa manfaat. Sementara di satu sisi program tersebut diusulkan setiap tahunnya. Pemerintah daerah juga diharapkan agar proaktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat terkait program/kegiatan, karena cukup banyak kegiatan pusat dan provinsi yang dilaksanakan di kabupaten yang terabaikan, bahkan tidak jarang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satunya pembangunan fasilitas air bersih di Desa Pungkit Kecamatan Lopok Tahun 2015 yang menelan biaya cukup besar, namun tidak dapat dimanfaatkan. Demikian proyek air bersih Program APBN di Tiu Pasai Desa Lape Kecamatan Lape sampai sekarang belum diserahkan ke pemerintah daerah, dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kemudian soal armada Pemadam Kebakaran, harus mendapat perhatian serius. Dari 6 mobil pemadam hanya 2 unit yang dapat beroperasi maksimal. Diharapkan tahun depan pengadaan mobil pemadam dapat dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya bencana kebakaran. Selain itu Pansus meminta penempatan mobil pemadam tersebut dengan system zonasi untuk mempercepat penanganan masalah kebakaran, karena selama ini sangat sulit menjangkau wilayah lain di luar Kota Sumbawa.

Dalam laporannya Pansus meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengevaluasi proyek air bersih di daerah transmigrasi Sampar Lok Kecamatan Lunyuk karena sampai saat ini asas manfaatnya belum dirasakan masyarakat. Demikian terhadap akses jaringan telekomunikasi di wilayah Orong Telu belum terealisasi. Selanjutnya keberadaan jembatan timbang, disinyalir ada perbedaan berat muatan antara catatan petugas dengan alat digital di jembatan timbang, sehingga ada potensi kebocoran pungutan. Pansus berharap dapat menjadi perhatian pemerintah. Untuk Pembangunan Jalan Samota serta pelebaran Jalan Garuda agar dapat dituntaskan sebagaimana yang telah direncanakan. Terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan dapat segera dituntaskan, sehingga proses pembangunan kedua jalan strategis nasional tersebut tidak menemui kendala.

MASALAH LAYANAN UMUM PEMERINTAHAN

Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk selalu menegakkan dan menjalankan Perda sesuai tupoksinya, karena sekarang ini masih ada kendaraan fuso melakukan kegiatan bongkar muat di dalam kota. Bila sudah diberikan surat teguran dan tidak diindahkan segera dilakukan penindakan. Terhadap rekomendasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pansus berharap pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam penerbitan rekomendasi SPPT, dengan memperhatikan ketentuan lainnya seperti sosiokultural, dan pertimbangan kelestarian lingkungan. Karena penerbitan SPPT selama ini kerap menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat seperti yang terjadi di lahan Lutuk Jontal Dusun Sejari Kecamatan Plampang, lahan Olat Maras Kecamatan Moyo Hulu, Desa Labuhan Aji Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas, dan sejumlah tempat lainnya. Pansus juga meminta pemerintah daerah dapat meninjau kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menerbitkan rekomendasi SPPT tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan dengan menambah beberapa persyaratan penting lainnya.

Terhadap keberadaan market modern berjejaring seperti Alfamart dan toko retail lainnya, Pansus menilai KPPT sebagai leading sektor penerbitan izin terlalu mudah memberikan perizinan, sehingga market modern ini kian menjamur. Mestinya pemerintah membatasi penempatan market berjejaring tersebut guna memberikan kesempatan kepada masyarakat berusaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Karena itu Pansus mengingatkan agar pemerintah dapat memperketat terbitnya izin market berjejaring ini dengan memperhatikan kondisi masyarakat sekitar. “Pansus tidak ingin keberadaan market berjejaring ini akan mematikan usaha masyarakat, dan tentu hal ini akan berdampak buruk di masa mendatang,” tukasnya.

Terhadap maraknya ilegal logging (pembalakan hutan) oleh oknum tertentu di beberapa wilayah seperti Gili Ngara Desa Olat Rawa, Sampar Groto, Sampar Nyir, Sampar Bua’ hingga Desa Mata dengan luas sekitar 60.000 hektar di wilayah Kecamatan Empang dan Tarano. Pansus meminta pemerintah daerah melalui SKPD teknis dapat melakukan kontrol atau pemantauan setiap bulan kepada pihak yang menerbitkan FAKO dan SKAU. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyalagunaan izin yang dikeluarkan. Dan yang lebih penting, pemerintah daerah harus mengoptimalkan keberadaan tim operasi gabungan terpadu. Dampak ilegal logging yang terjadi adalah bencana banjir saat musim hujan meliputi Desa Empang Bawa, Empang Atas, Desa Lekong, Usar Mapin, Marente, Mapin Rea dan Mapin Kebak, serta Buer, Trusa, dan tempat lainnya. Demikian dengan kegiatan ilegal fishing di wilayah Perairan Teluk Saleh, harus ada tindakan tegas terhadap para pelakunya. Jika terus dibiarkan akan berdampak pada minimnya hasil tangkap nelayan dan berimplikasi terhadap kesehatan manusia. Selain itu, penggunaan bom dalam penangkapan ikan berdampak pada rusaknya terumbu karang. (JEN/SR*)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *