Ungkap Kasus Bansos, Polisi Mulai Periksa Hamzah Gempur

oleh -119 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (11/11/2015)

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, mulai bergerak melakukan penyelidikan laporan dugaan penyelewenangan Bansos ternak di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara. Hal ini ditandai dengan pemanggilan Hamzah—Ketua LSM Gempur sekaligus perwakilan Aliansi LSM Menggugat (ALIM) dalam kapasitasnya sebagai pelapor, Senin (9/11). Keterangan Hamzah ini sangat penting sebagai dasar penyidik untuk melangkah lebih jauh mengungkap kasus yang kini menjadi polemik dan perhatian publik. Selain itu polisi sangat atensi dengan laporan tersebut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/11), mengakui pemanggilan Hamzah itu untuk dimintai klarifikasi soal laporannya. Klarifikasi ini juga untuk mendapat data dan bukti dalam mendukung upaya pengungkapan kasus dugaan penyimpangan Bansos tersebut. “Kami harap teman-teman LSM jangan hanya melaporkan saja, tapi juga dapat memberikan data-data yang mendukung proses penyelidikan,” ucap Muhammad—sapaan akrab Kapolres. Selain itu, penyidik juga akan turun ke lapangan untuk mencari bukti pendukung lainnya. Sebab pihaknya harus hati-hati menangani kasus ini, dan bukti yang dikantongi harus lengkap agar dapat disimpulkan apakah laporan itu mengarah ke tindak pidana korupsi atau tidak.

Baca Juga  Kadis Dikpora NTB Palsu Nyaris Tipu Sejumlah Sekolah

Seperti diberitakan, dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) sapi bagi masyarakat Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara dilaporkan ALIM, Rabu (4/11) lalu. ALIM merupakan gabungan sejumlah LSM yaitu Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (GEMPUR), Kaum Miskin Kota (KAMITA), Forum Kota Sumbawa (FORKOTs), Cendrawasih Setia (CES), Garuda, dan Barua Marata Centre (BMC). Langkah hukum yang dilakukan ALIM sebagai bentuk advokasi yang diberikan kepada masyarakat karena diduga ada penyimpangan dalam bansos dan hibah di Desa Penyaring. Bansos ini diduga berasal dari dana APBD 2015 dan merupakan aspirasi anggota DPRD Sumbawa dengan total dana sekitar Rp 8 miliar.

Dari hasil investigasi yang diterima ALIM, masyarakat selaku penerima manfaat dipungut Rp 2 juta untuk satu ekor sapi. Bantuan ternak itu diduga program bantuan hibah, sosial dan aspirasi anggota DPRD yang tentunya diperoleh secara gratis. Ini bertentangan dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Karenanya ALIM mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan. Indikasi penyimpangan ini diduga terjadi sejak awal program Bansos mulai dari tahap pengadaan sampai penerima barang. Penyalurannya juga diduga tidak cocok dengan data Naskah Penyaluran Hibah Daerah (NPHD). Jika penyidik mengambil dokumen NPHD ini di dinas tekhnis akan diketahui aspirasi yang berkaitan dengan pengadaan fisik sapi termasuk kriteria sapi seperti umur dan bobotnya. Selain itu, dapat diketahui apakah kelompok penerima tercatat atau tidak dalam NPHD. “Kami yang tergabung dalam ALIM sangat meragukan bahwa dalam pengadaan barang/jasa senilai kurang lebih 8 miliar yang disalurkan melalui dana aspirasi dewan itu diduga ada yang tidak memenuhi kriteria. Misalnya spek fisik barang maupun proses penyerahannya dicurigai tidak singkron dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tukas Hamzah—pentolan ALIM. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *