JAWABAN BUPATI SUMBAWA ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI RAPBD 2016

oleh -263 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (24/11/2015)

Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa atas pemandangan umum yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Kedua 20 November 2015 lalu terhadap berbagai substansi yang tertuang dalam Ranperda Kabupaten Sumbawa tentang APBD Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangan. Semua pemandangan dari seluruh fraksi pada Sidang Paripurna tersebut, dinilai sebagai masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.

Adalah jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait harapan tentang perlunya pengkajian mendalam terhadap potensi sektor-sektor basis PAD di masa yang akan datang. Pada prinsipnya pemerintah daerah sepaham. Namun, penentuan target pendapatan terhadap masing-masing obyek pajak/retribusi daerah, tidak semata-mata berdasarkan potensi riil, melainkan ketersediaan sarana prasarana dan sumberdaya manusia pengelola PAD juga menjadi variabel yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan target pendapatan. Sehingga prinsip kehati-hatian dalam penentuan target pendapatan tetap menjadi prinsip yang harus dilakukan dalam menetapkan target pendapatan yang rasional untuk dapat direalisasikan. Pemerintah daerah akan mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait potensi-potensi yang belum menjadi penerimaan daerah sehingga dapat dijadikan sebagai penerimaan daerah. Penjelasan ini sekaligus jawaban pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Nasional Demokrat.

Bupati juga menjelaskan penurunan target retribusi daerah sebesar 2,43 persen, terjadi pada target retribusi pasar yang telah disesuaikan dengan potensi yang ada. Penurunan ini juga terjadi pada target retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 46/PUU/XII/2014 dengan amar putusan bahwa penjelasan pasal 124 undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah daerah tidak boleh lagi menarik retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan perhitungan dua persen dari nilai jual objek pajak karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sementara itu, perhitungan target retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Tahun 2016 didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi NTB dengan penyedia jasa menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah NTB. Untuk menyediakan legal formal terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa sebagaimana surat Direktorat Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-743/PK/2015 tanggal 18 Nopember 2015, pemerintah daerah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagai salah satu rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi daerah Tahun 2016. Penjelasan ini sekaligus menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasional Demokrat.

Selanjutnya mengenai belanja publik dan belanja aparatur sebagaimana disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menyampaikan bahwa terminologi tersebut sudah tidak lagi digunakan dalam pengelompokan belanja pemerintah daerah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai indikator dalam mengukur keberpihakan belanja kepada masyarakat. Terminologi yang digunakan saat ini adalah belanja tidak langsung dan belanja langsung, dan di dalam belanja tidak langsungpun saat ini juga menyentuh kebutuhan publik. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan beberapa saran dan harapan terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, di antaranya implementasi program dan kegiatan agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan, perlunya perhatian terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana agribisnis, penyusunan rencana belanja berdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta langkah-langkah konkrit dalam mengurangi tingkat pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Ini tetap menjadi perhatian dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa-masa yang akan datang,” ucapnya.

Bupati Sumbawa dan para pimpinan DPRD Sumbawa
Bupati Sumbawa dan para pimpinan DPRD Sumbawa

Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) agar segera dilakukan penyelamatan hutan yang kondisinya sangat menghawatirkan, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan beberapa upaya. Antara lain program rehabilitasi hutan melalui gerakan perbaikan mata air dan sumber–sumber air serta penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan. Selain itu melalui kemitraan bersama antara pemerintah dan masyarakat terutama masyarakat di sekitar kawasan hutan telah dan akan tetap dilakukan melalui Program Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat, melaksanakan patroli rutin dan operasi gabungan dengan melibatkan TNI, Kepolisian, Satpol-PP dan masyarakat, guna mencegah perambahan hutan dan illegal logging, serta memproses pelaku perambahan hutan dan illegal logging sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait harapan agar apa yang menjadi kebutuhan pokok petani menjelang musim tanam dapat diantisipasi, pada prinsipnya sudah menjadi program pemerintah daerah yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Jawaban ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra. Demikian harapan akan data jalan di Kabupaten Sumbawa, sesungguhnya pemerintah daerah dalam memprogramkan penanganan jalan didasari pada database jalan yang tersedia. Untuk penanganan jalan nasional dan provinsi di Kabupaten Sumbawa, pemerintah daerah terus melakukan upaya koordinatif dalam rangka mendorong penanganan ruas-ruas jalan nasional dan provinsi setiap tahunnya. Ini dibuktikan dengan alokasi anggaran yang cukup signifikan untuk penanganan jalan dan jembatan oleh pemerintah pusat dan provinsi pada Tahun 2015, yaitu tidak kurang dari 300 milyar rupiah teralokasi dari APBN untuk penanganan jalan dan jembatan dan Rp 30 milyar dari APBD Provinsi untuk sektor jalan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini berkonsentrasi dalam pembangunan wilayah selatan dan wilayah perbatasan, sehingga pada Tahun 2016 merencanakan pembangunan jalan wilayah selatan dan perbatasan yaitu wilayah Batu Rotok dan Kwangko-Mata, sedangkan untuk rehabilitasi jalan dalam kota tetap simultan dilaksanakan secara proporsional.

Kesemrawutan lalulintas pada beberapa titik dalam kota termasuk di depan Toko Sinar Mas, juga disampaikan Bupati dalam jawabannya. Titik tersebut akan ditangani dengan pembentukan Tenaga Siaga Tertib Lalu Lintas Angkutan Jalan yang bertugas melakukan penertiban parkir di tepi jalan umum. Begitu pula terhadap adanya pungutan terhadap kendaraan yang parkir di bukan titik yang ditetapkan sebagai titik parkir, seperti di lokasi Taman Mangga dan lokasi-lokasi lainnya, juga menjadi bagian tugas dari Tenaga Siaga Tertib Lalu Lintas Angkutan Jalan. Jawaban ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat.

Soal kesemrautan di Pasar Seketeng yang terjadi saat ini, pada Tahun 2016 pemerintah daerah merencanakan penerapan pola penanganan Pasar Seketeng secara terpadu dengan melibatkan beberapa SKPD terkait seperti Diskoperindag, Dishubkominfo, BPM-LH, Satpol-PP, Camat Sumbawa dan Lurah Seketeng. Selanjutnya dengan pola penanganan terpadu tersebut diharapkan akan mencapai hasil yang maksimal baik terhadap target pendapatan, kebersihan dan keamanan, maupun kelancaran lalu lintas.

Berkaitan dengan tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), dapat dijelaskan bahwa persoalan sampah di Kabupaten Sumbawa merupakan persoalan strategis yang menjadi urusan wajib pemerintahan dan harus dipikirkan bersama. Untuk rencana pembangunan TPA di tiap-tiap kecamatan, harus sesuai dengan persyaratan teknis dan administratif antara lain berupa ketersediaan lahan, kesesuaian dengan tata ruang wilayah, kondisi topografis, kondisi geologi dan geohidrologi, status kepemilikan lahan, dan aspek penerimaan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah. Jawaban ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Harapan agar pemerintah daerah menganggarkan insentif bagi dokter-dokter puskesmas, pemerintah daerah telah merencanakan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2016 untuk penganggaran insentif bagi tenaga dokter yang ditempatkan di puskesmas sesuai kriteria penempatannya. Jawaban ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Bintang Keadilan.

Untuk hibah tanah lokasi kantor imigrasi, pemerintah daerah telah menindaklanjuti permohonan hibah tanah dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar, serta permohonan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. Pemerintah daerah telah menyetujui hibah tanah dimaksud kepada Kemenkumham dan direalisasikan setelah terbitnya sertipikat tanah tersebut. Jawaban ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Indonesia Raya.

Di bagian lain Bupati menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa sangat sependapat untuk mengoptimalkan potensi sumberdaya yang dimiliki dan dapat dikelola untuk meningkatkan pendapatan daerah. Demikian pula terhadap harapan untuk pengalokasian dana alokasi bidang infrastruktur, terutama DAK Infrastruktur Publik Daerah (IPD) sebesar 40,48 milyar rupiah untuk Tahun 2016, dialokasikan untuk sektor jalan 34,54%, sektor irigasi 44,47%, air minum 6,08%, sanitasi 8,65% dan kelautan perikanan 6,18%. DAK IPD untuk sektor jalan diarahkan untuk penanganan ruas Batu Dulang–Tepal, peningkatan jalan Jembatan Mokong, Tero dan peningkatan Jembatan Selingar Tolo’oi Kecamatan Tarano. Sementara untuk sektor irigasi diarahkan untuk rehabilitasi jaringan irigasi di 71 daerah irigasi kewenangan kabupaten dan sebagian lagi untuk rehab bendung. Jawaban ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Gerindra. Sedangkan terkait kondisi Jembatan Gantung di Desa Motong diperlukan penanganan total karena umur jembatan sudah tua sehingga pemerintah daerah akan melakukan pengkajian yang intensif terkait penanganannya ke depan apakah dengan melakukan upaya rekonstruksi atau membangun jembatan baru di ruas tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga telah mendorong pemerintah pusat dan provinsi untuk melakukan kajian terhadap kawasan tersebut dalam kerangka Pembangunan Kawasan Segitiga Bulat sehingga diharapkan nantinya Jembatan Gantung Utan dapat menjadi bagian dari penataan kawasan di wilayah segitiga bulat sehingga fungsi historis kawasan tersebut dapat dipertahankan melalui upaya rekonstruksi. Mengenai DAK Infrastruktur Publik Daerah (IPD) sudah disampaikan pada jawaban atas Pandangan Fraksi Partai Gerindra.

Selanjutnya berkaitan dengan komitmen pemantapan basis-basis ketahanan pangan dan pengembangan sektor unggulan daerah yang menjadi tema sentral pembangunan daerah Tahun 2016, pemerintah daerah berupaya tetap konsisten sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah yang sudah disepakati dan ditetapkan sebelumnya. Pemerintah daerah yakin dan percaya bahwa hal tersebut semakin kuat setelah mencermati naskah visi dan misi ketiga kandidat yang akan memimpin Sumbawa pada periode mendatang yang juga sangat selaras dengan semangat tema tersebut.

Terhadap harapan agar jajaran Direksi PT. Bank NTB dapat mengakomodir putra daerah, dapat dijelaskan bahwa penentuan direksi didasarkan pada kompetensi masing-masing calon yang diusulkan yang selanjutnya diseleksi oleh tim penilai berdasarkan kriteria-kriteria teknis perbankan sehingga besaran penyertaan modal masing-masing daerah tidak berpengaruh signifikan terhadap penentuan Direksi PT Bank NTB tetapi hanya berdampak terhadap besaran deviden yang diterima oleh daerah.

Kemudian ancaman bencana banjir di musim penghujan yang kerap terjadi, pemerintah daerah telah memprogramkan beberapa kegiatan pada SKPD-SKPD terkait seperti Dinas PU, BPBD, Dinas Sosial, Kantor Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Melalui kesempatan itu, pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan komitmen bersama Fraksi Partai Hanura terkait program pemberdayaan kelompok disabilitas di Kabupaten Sumbawa. Untuk dimaklumi, kegiatan tersebut tetap menjadi perhatian di masa mendatang. Menyinggung dana desa agar dapat dimanfaatkan secara efektif dan akuntabel, sudah menjadi komitmen bersama. Karenanya pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.

Baca Juga  Tambang Galian C di Buin Pandan Berizin, DLH Kembali Turun Lapangan  

Demikian pula dengan harapan untuk mempertegas komitmen Pemerintah Provinsi terhadap bagi hasil pendapatan pada RSU Provinsi. Dalam beberapa tahun terakhir, RSUP sudah menunjukkan perkembangan pendapatan yang cukup signifikan, sehingga sudah waktunya pemerintah daerah berkoordinasi secara intens dengan pemerintah provinsi mengenai bagi hasil pendapatan secara proporsional sesuai komposisi penyertaan dana Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan untuk menambah kuota masyarakat miskin penerima layanan BPJS, pemerintah berupaya menyediakan kuota yang disesuaikan dengan kemampuan daerah. Di samping itu pemerintah terus-menerus mendorong kemandirian masyarakat untuk ikut dalam program jaminan kesehatan nasional melalui BPJS. Mendesak perusahaan yang memiliki tenaga kerja untuk menanggung seluruh atau sebagian premi asuransi tenaga kerjanya, serta bersama BPJS terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Mengenai realisasi bantuan untuk masyarakat, pemerintah daerah tetap berusaha maksimal agar dalam tahun anggaran berjalan, harapan tersebut dapat terwujud. Namun patut dipahami bahwa adanya perubahan regulasi, baik mengenai kewenangan yang masih melekat maupun ketentuan administrasi yang berlaku tentu saja akan memberikan pengaruh terhadap mekanisme dan tatacara yang dilakukan.

Untuk harapan terhadap peningkatan honorarium tenaga honorer, tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan memberi ruang untuk hal tersebut, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam rangka pelayanan kesehatan melalui langkah-langkah antisipatif terhadap kemungkinan munculnya kasus malaria, Dinas Kesehatan secara terus menerus melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Selain itu, informasi kepada masyarakat secara rutin disampaikan melalui media cetak dan lebih digencarkan lagi menjelang musim penghujan, melakukan gerakan 3M bersama masyarakat, abatisasi serta kaporisasi. Pemetaan wilayah yang berpotensi endemik malaria dan demam berdarah juga sudah dimiliki oleh SKPD terkait berdasarkan kejadian kasus setiap bulannya, laporan dari masyarakat yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium.

Untuk jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional soal pembagian kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang desa menjadi hak desa sepenuhnya, dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi beberapa peraturan perundang-undangan desa dan kedepan hal ini akan lebih ditingkatkan lagi. Terhadap tanggapan Fraksi PAN mengenai belum maksimalnya kinerja Satpol PP, pemerintah daerah terus melakukan upaya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik  dari segi organisasi, personil dan pola penganggaran yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Paripurna Fraksi DPRD 2Terkait antisipasi alihfungsi dan hilangnya aset Pemda, dapat dijelaskan bahwa terhadap aset tanah, pada Tahun 2015, pemerintah daerah telah melakukan sertifikasi 148 bidang tanah. Untuk Tahun 2016, pemerintah daerah berkomitmen dengan kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa untuk menyelesaikan penerbitan sertipikat tanah dengan target per tahun 200-250 bidang tanah. Selain itu, pada Tahun 2015 juga telah dilakukan pemasangan papan informasi pada tanah dan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan telah diajukan kembali pada Tahun 2016 sejumlah 100 buah papan informasi kepemilikan tanah dengan mencantumkan luas dan nomor sertipikat. Untuk pembatasan ijin pendirian minimart/Alfamart, dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah memberikan ruang pada pengusaha untuk berinvestasi. Mekanisme perijinan operasional minimart telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, yang subtansinya mengamanatkan bahwa toko swalayan berjejaring wajib bersinergi dan tidak mematikan usaha toko eceran tradisional di sekitarnya.

Terkait dengan optimalisasi PAD, sudah disampaikan pada jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.       Terhadap harapan Fraksi PAN untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui pedagang kaki lima, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hal terpenting yang menjadi prioritas dalam jangka pendek adalah melakukan penataan terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya layanan pemerintah daerah. Demikian terhadap harapan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur daerah terutama infrastruktur publik, yaitu infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah daerah sangat sependapat. Karena sesungguhnya hakikat kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah dalam rangka pelayanan publik dan bukanlah untuk meningkatkan pelayanan privat yang bersifat sangat terbatas pada sasaran-sasaran tertentu. Hal ini penting disampaikan, mengingat akhir-akhir ini ada kecenderungan permintaan-permintaan yang disampaikan oleh sekelompok masyarakat lebih bersifat privat. Untuk itulah, pemerintah mengharapkan dukungan dari lembaga DPRD agar semangat untuk meningkatkan pelayanan publik ini semakin baik.

Terhadap harapan Fraksi PAN agar pemerintah daerah melaksanakan program pendidikan wajib belajar 12 tahun dengan peningkatan BOSDA pada masing-masing jenjang pendidikan, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengalokasikan dana BOSDA untuk SD dan SMP kemudian BOMM (Biaya Operasional Manajemen Mutu) untuk SMA/SMK guna menutupi kekurangan dana BOS dan BOMM dari pemerintah pusat. Khusus BOMM, hajat utamanya adalah untuk menunjang program inisiasi wajar 12 tahun. Terkait penerimaan peserta didik baru secara online memang telah menjadi salah satu kebijakan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2016 sebagai langkah untuk meminimalisir kelemahan-kelamahan yang terjadi sebelumnya.

Mengenai pemenuhan dan peningkatan tenaga pendidik telah disiasati melalui berbagai skema, di antaranya dengan memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengangkat tenaga pengajar sukarela ketika terdapat kekurangan tenaga pengajar. Sementara untuk pemenuhan sarana dan prasarana, pemerintah daerah telah mengupayakan pemenuhannya berdasarkan skala kebutuhan yang berbasis data.

Berkaitan dengan data base pendidikan secara online sudah diterapkan, dimana masing-masing sekolah sudah memiliki operator khusus untuk melakukan pendataan.

Terhadap dana penunjang operasional, sarana dan prasarana bagi sekolah swasta telah menjadi komitmen pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pendidikan di Kabupaten Sumbawa. Implementasinya, dana BOSDA dan BOMMDA yang dialokasi setiap tahun tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga untuk sekolah-sekolah swasta, kendati sekolah swasta juga mendapat tambahan dana operasional dari pemerintah provinsi. Dalam pemenuhan sarana prasarana, pemerintah daerah tidak membedakan antara sekolah negeri dan swasta, semuanya mendapat perlakuan yang sama. Atas dasar itulah pemerintah daerah hingga saat ini belum membangun sekolah menengah negeri di Kecamatan Moyo Hilir dan Kecamatan Batu Lanteh, untuk lebih optimal mendorong berkembangnya sekolah-sekolah swasta yang sudah ada di dua kecamatan tersebut.

Untuk harapan agar pemerintah daerah melakukan upaya kesehatan secara maksimal dalam bentuk upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan, termasuk pengawasan terhadap makanan dan minuman yang ada di sekolah dan pasar tradisional, sesungguhnya kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Adapun penanganan limbah medis,  pada Tahun 2016 pemerintah daerah telah merencanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebanyak 7 unit dan Instalasi Pengolahan Limbah Padat (incenerator) sebanyak 5 unit untuk puskesmas.

Terhadap sinyalemen pelayanan BPJS yang rumit dan berbelit-belit, pemerintah daerah terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pelayanan BPJS. Demikian harapan agar segera mengidentifikasi dan mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran terbuka, pemerintah daerah telah melakukan identifikasinya. Angka pengangguran terbuka dari Januari–Oktober 2015 dengan jumlah 2.762 orang. Terhadap perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Sumbawa, telah dilakukan pendekatan/identifikasi kemungkinan terjadinya PHK yang disebabkan pengaruh ekonomi global. Terkait perluasan informasi penyerapan tenaga kerja melalui bursa tenaga kerja secara online, pemerintah daerah sangat sependapat dengan Fraksi PAN, kedepan, pemerintah daerah akan mengoptimalkan Bursa Kerja Online (BKOL) dimaksud.

Dalam rangka menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) pemerintah daerah telah dan akan melakukan pelatihan berbasis masyarakat untuk meningkatkan keterampilan di pedesaan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan di UPTD LLK Sumbawa dengan kurikulum Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sehingga sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Terhadap persoalan sengketa tenaga kerja (perselisihan tenaga kerja) sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pemerintah daerah secara terus menerus melaksanakan pembinaan ke perusahaan-perusahaan untuk menghindari terjadinya sengketa/pemutusan hubungan kerja, dan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan manakala terjadi perselisihan/pemutusan kerja.

Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pemetaan status kerawanan terhadap perusahaan di wilayah Kabupaten Sumbawa pada 150 perusahaan. Bagi perusahaan yang belum melaksakan hak-hak karyawan, diberikan nota pemeriksaan sebagai bentuk  pembinaan agar perusahaan melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Indonesia Raya. Untuk serapan anggaran, dapat dijelaskan bahwa per tanggal 20 November 2015, realisasi pendapatan mencapai 85,87% dan realisasi belanja 65,12%. Terhadap sisa waktu yang tersedia, pemerintah daerah terus mengoptimal penyerapan anggaran melalui penyelesaian kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan.

Terhadap harapan untuk keselarasan tema pembangunan pada tahun transisi ini dengan penyelamatan hutan, pemerintah daerah sependapat dengan Pandangan Fraksi Partai Gerindra bahwa pemantapan basis-basis ketahanan pangan tidak lantas mengorbankan kualitas lingkungan. Hal ini selaras dengan visi rencana jangka panjang daerah mewujudkan Kabupaten Sumbawa sebagai daerah agribisnis berdaya saing menuju masyarakat sejahtera yang akan lebih dikonkritkan lagi dalam tahapan ketiga rencana pembangunan jangka menengah daerah 2016-2020. Selanjutnya mengenai harapan optimalisasi pendapatan daerah, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih, hal tersebut merupakan harapan bersama. Untuk itu, pemerintah daerah berupaya melalui pengalokasian belanja daerah untuk diarahkan dalam rangka penciptaan ruang bagi semakin terbukanya peluang peningkatan pendapatan daerah. Tentu saja membutuhkan partisipasi semua pihak, baik pemerintah, DPRD, masyarakat secara luas serta dunia usaha. Untuk belanja hibah, pemerintah daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kriteria penerima dan mekanisme penganggarannya. Sedangkan harapan agar belanja hibah lebih diarahkan kepada sektor unggulan daerah seperti bidang pertanian, peternakan dan perikanan, tetap menjadi perhatian pemerintah daerah sepanjang penerima hibah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan. Jawaban ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat.

Selanjutnya jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat, Bupati menjelaskan keberadaan DAK IPD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan memberikan kontribusi yang cukup siginifikan dalam menunjang pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumbawa, tentunya diharapkan dapat menambah akumulasi jumlah dana yang dapat digunakan sebagai upaya mempercepat ketersediaan infrastruktur dimaksud. Menanggapi permintaan klarifikasi terkait dengan pendapatan, dapat dijelaskan sebagai berikut yaitu Pajak Hotel yang tergolong minim karena sangat dipengaruhi oleh tingkat hunian bulanan hotel (monthly occupancy rate) yang rendah kecuali pada bulan-bulan tertentu dimana ada event event yang dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun swasta. Sementara untuk Pajak Parkir hanya dipungut terhadap penyelenggara parkir yang menyediakan tempat parkir. Pada tahun anggaran 2016 Pajak Parkir direncanakan sebesar Rp 40.150.000 bertambah sebesar Rp. 150.000 dari target pendapatan Tahun Anggaran 2015. Peningkatan ini karena adanya tambahan potensi pajak parkir di Bandara Sultan Kaharuddin.

Terkait penurunan Pajak Sarang Burung Walet dikarenakan terjadi  penurunan riel produksi yang terjadi di Gua Liang Tana Mate Kecamatan Lunyuk, selain itu terjadi penurunan harga pasar sarang burung walet, yang semula diasumsikan sebesar Rp 8.500.000/kg, namun kenyataannya harga berkisar antara Rp 3 juta—Rp 4 juta/Kg.

Baca Juga  Viral !! Bibit Jagung Hibrida R7 Tembus 16,9 Ton Per Hektar

Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dilakukan pada saat ini masih terbatas pada pemanfaatan material oleh pemohon IMB, pemanfaatan material oleh rekanan atas pengerjaan proyek fisik baik dari dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten, sedangkan pungutan atas hasil produksi oleh perusahaan stone crusher belum dapat dipungut karena belum adanya izin operasional. Jawaban terkait pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan tersebut sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Bintang Keadilan.

Mengenai kesiapan pemerintah daerah menerima dana perimbangan, dapat disampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS 2016 maupun penjelasan Bupati Sumbawa terhadap  Rancangan Perda tentang APBD TA 2016 telah mengakomodir dana perimbangan TA 2016 berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan. Terkait tema dasar pembangunan daerah dan strategi pencapaiannya tidak hanya diukur dari proporsi belanja tidak langsung dan belanja langsung, tetapi lebih tergambar pada pilihan program dan kegiatan prioritas yang terdistribusi pada beberapa SKPD yang berkenaan dalam rangka mencapai tema dimaksud.

Di bagian lain Bupati menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Nasdem atas sarannya untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam mengeluarkan izin usaha yang berpotensi menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam menerbitkan izin usaha pemerintah daerah selalu berpedoman kepada regulasi yang berlaku dan juga selalu bersandar kepada rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD teknis untuk izin-izin yang membutuhkan verifikasi lapangan. Demikian pula terhadap pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari dana bantuan keuangan yang bersifat khusus, belanja bantuan sosial maupun belanja hibah, pemerintah daerah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Terkait dengan penerbitan izin lingkungan,dapat kami sampaikan bahwa mekanisme penerbitan izin lingkungan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan serta Penerbitan Izin Lingkungan, dimana proses pemeriksaan dan penerbitannya dilakukan secara transparan bersama-sama pemrakarsa dan/atau penanggung jawab kegiatan dengan melibatkan tim pemeriksa dokumen lingkungan lintas SKPD dan Tim Teknis Amdal bersama dengan Komisi Penilai Amdal. Selanjutnya keterlibatan masyarakat dalam bentuk saran dan masukan terkait penilaian dokumen lingkungan selalu diakomodasi sejak tahap permohonan izin lingkungan oleh pemrakarsa hingga penerbitan izin lingkungan.

Selanjutnya jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat mengenai capaian target jalan dalam kondisi mantap 78%, dapat dijelaskan bahwa dalam RPJMD 2010-2015 target peningkatan pemantapan jalan kabupaten adalah 60%. Sampai dengan saat ini sudah mencapai 60,73%. Adapun mengenai harapan agar lebih akseleratif dalam menuntaskan kemantapan jalan kabupaten dapat dijelaskan bahwa berbagai upaya telah ditempuh baik melalui penganggaran untuk sektor jalan sebesar minimal 4% dari total APBD maupun dengan upaya koordinatif dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Sejak tahun 2012 pemerintah daerah sudah menyampaikan usulan peralihan status sebagian jalan kabupaten untuk menjadi jalan provinsi dan pada tahun 2015 ini. Dengan adanya peralihan sebagian ruas jalan provinsi menjadi ruas jalan nasional di Provinsi NTB telah mengusulkan tiga paket usulan pengalihan status jalan kabupaten sepanjang 235,84 Km meliputi kawasan Batulanteh-Lenangguar sepanjang 90,80 km, kawasan Sili-Maci-Panubu sepanjang 75,30 Km dan Kabuyit-Lantung-Ropang sepanjang 69.74 Km, untuk menjadi ruas jalan provinsi. Tentunya Bupati berharap usulan tersebut dapat diakomodir oleh Pemerintah Provinsi sehingga beban penganggaran untuk peningkatan kemantapan jalan dari APBD kabupaten dapat lebih tereduksi.

Terkait pungutan biaya masuk ke arena wisata kuliner Pantai Goa, pemerintah daerah akan melakukan penertiban. Terhadap usulan agar mempermudah segala perijinan pembangunan menara telekomunikasi pada wilayah-wilayah yang belum terjangkau alat komunikasi, dapat dijelaskan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan perusahaan provider dan atau operator seluler bahwa terhadap daerah dimaksud, secara profit tidak memungkinkan untuk dibangun sebuah menara telekomunikasi, sehingga pemerintah daerah akan mengupayakan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) melalui program kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika pada Kementerian Kominfo RI dengan terlebih dahulu melakukan pendataan dan inventarisasi lokasi rencana pembangunan BTS serta menyiapkan data-data pendukungnya.

Terkait harapan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesuai prioritas plafon anggaran dan kebijakan umum anggaran secara efektif dan efisien, dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya secara konsisten untuk melaksanakan proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi prosedur, capaian kinerja maupun jangka waktu pelaksanaan. Hal tersebut dapat dicapai dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Terkait permintaan untuk memperhatikan segala program yang diusulkan melalui reses DPRD, pemerintah daerah tetap berupaya untuk  mengakomodir sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD, dapat dijelaskan bahwa besarnya kenaikan tunjangan PNSD dialokasikan sesuai ketentuan Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, pada lampiran angka III. Kebijakan penyusunan APBD, angka 2.a.1) a.“Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD dan pemberian gaji ketiga belas”. Adapun rencana kenaikan sebesar 6 persen dari gaji pokok dan tunjangan mengacu kepada besaran kenaikan Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015. Berkaitan dengan informasi dalam Nota Keuangan RAPBN 2016 yang merencanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok, dapat dijelaskan bahwa perhitungan besaran tunjangan hari raya tersebut setara dengan besaran rencana kenaikan gaji dan tunjangan PNSD sebesar 6 persen. Selanjutnya mengenai pemindahan lokasi rumah sakit umum, perlu disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2015 telah dialokasikan untuk penyusunan master plan/feasibility study pembangunan rumah sakit umum tersebut, terutama dalam rangka studi penentuan lokasi pembangunan, yang sangat terkait dengan persyaratan penyediaan lahannya. Hingga saat ini kegiatan tersebut belum dapat terwujud, karena terkendala dengan proses lelang yang gagal. Pemerintah daerah merencanakan akan tetap mengalokasikan anggarannya untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016. Seiring dengan rencana penghapusan dan pencabutan moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat, khusus untuk pemekaran desa telah dilakukan pengkajian sebanyak 27 desa dan 1 kelurahan, dan untuk kelanjutannya menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penataan/Pemekaran Desa.

Kemudian jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi Bintang Keadilan mengenai anggapan kecenderungan terjadinya “budgetary slack” atau lebih dikenal dengan “senjangan anggaran” di dalam penyusunan APBD ini, perlu disampaikan bahwa hypotesis tersebut dalam tahapan awal penyusunan anggaran tidak bisa dihindari. Itulah sebabnya ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur sistem anggaran kinerja serta mekanisme proses penganggaran daerah yang berlangsung dalam beberapa tahapan secara simultan, termasuk proses membahas bersama-sama DPRD, sehingga asimetri informasi dalam penganggaran dapat diminimalisir. Melalui tahapan proses tersebut senjangan anggaran dimaksud berusaha untuk dihindari.

Kemudian terhadap harapan agar belanja daerah diarahkan pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga merupakan harapan semua. Agar semua itu dapat terwujud, maka semua pihak perlu membangun persepsi yang sama mengenai arah pengalokasian anggaran tersebut dan secara bersama membahas dan menyepakati sasaran pengalokasiannya.

Terkait dengan harapan terhadap Badan Usaha Milik Daerah,  pemerintah daerah akan semakin meningkatkan upaya pembinaan dalam rangka meningkatkan peran BUMD bagi pembangunan daerah ini. Kemudian mengenai menara telekomunikasi, dapat disampaikan bahwa dalam pembangunan menara telekomunikasi, pemerintah daerah tetap berpedoman kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 18 Tahun 2009, nomor 07/PRT/M/2009, nomor 19/per/M.Kominfo/03/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dimana pada BAB IX pasal 25 menyebutkan ”Dalam hal terdapat pelanggaran, bupati/walikota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda atau pencabutan ijin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan“.

Terhadap tuntutan atau aspirasi masyarakat Desa Mata dan Tolo’oi dapat dijelaskan bahwa pada Tahun 2015 ini pemerintah daerah telah menyusun dokumen rencana rinci kawasan strategis kabupaten yang memuat arahan-arahan pemanfaatan ruang termasuk agenda pembangunan infrastruktur di dalamnya. Untuk program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan sudah diprogramkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Sementara untuk penanganan jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Batulanteh perencanaannya sudah dibuat pada tahun 2015 sedangkan konstruksinya akan dilaksanakan pada Tahun 2016.

Mengenai rumah tidak layak huni, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait dengan program Pemerintah Provinsi NTB berupa pembangunan rumah tidak layak huni untuk tahun anggaran 2016. Kabupaten Sumbawa telah mengusulkan sebanyak 386 unit rumah dalam bentuk by name by address dan saat ini masih dalam tahap pendataan ulang di lapangan oleh konsultan pendata yang ditunjuk oleh Dinas PU Provinsi NTB. Terhadap adanya pungutan liar sebesar sepuluh ribu rupiah per motor di pinggir jalan depan RSUD Sumbawa pada malam hari, dapat disampaikan bahwa parkir yang ditarik pada malam hari adalah parkir inap yang secara sukarela diberikan oleh pemilik kendaraan selama penunggu pasien menginap di rumah sakit, dimana setorannya dimanfaatkan oleh penjaga kendaraan tersebut.

Untuk diketahui bersama bahwa besaran sepuluh ribu rupiah bukan merupakan besaran nilai yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir. Terhadap persoalan tersebut, kedepan pemerintah daerah akan berupaya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada keluarga pasien.

Terhadap pelayanan pasien yang menggunakan kartu BPJS, seharusnya memang tidak lagi dibebankan pada belanja obat, namun demikian ada situasi dimana kondisi obat-obatan tidak tersedia karena habis atau belum datang. Untuk itu pada anggaran belanja tahun 2016 dimana anggaran belanja obat-obatan dan bahan habis pakai khususnya bagi pelayanan kesehatan dasar yang besarnya Rp 1,8 M pada tahun 2015 menjadi Rp 9 M pada tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

Mengenai penetapan RSUD Sumbawa menjadi BLUD dikaitkan dengan peningkatan pelayanan masyarakat dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya maksimal untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, adapun keluhan keluarga pasien tentang administrasi di rumah sakit itu merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS dalam hal penjaminan pertanggungan BPJS kepada peserta BPJS, sedangkan pelayanan pasien merupakan prioritas utama bagi RSUD Sumbawa. “Akhirnya atas nama pemerintah daerah, kami menyambut baik persetujuan dan ajakan dewan yang terhormat untuk bersama-sama membahas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016 pada pembahasan tingkat selanjutnya. Atas dasar kemitraan dan tanggungjawab bersama dalam mengemban amanat rakyat, maka kami percaya bahwa kewajiban konstitusional yang diamanatkan kepada pemerintah daerah dan DPRD dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” demikian Bupati. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *