Pendidikan Islam dan Pemerintahan Desa
SUMBAWA BESAR, SR (30/11/2015)
Kabupaten Sumbawa terus menebarkan keharumannya. Hal tersebut sangat sejalan dengan visi pembangunan “Samawa Mampis Rungan” adalah Samawa yang menebarkan kabar baik, yang nyaman nyawe secara ekonomi, riam remo secara sosial budaya dan selalu senap semu karena senantiasa dituntun oleh nilai-nilai religiusitas. Ikhtiar yang tak pernah padam inilah yang terus digelorakan pemerintahan Drs H Jamaluddin Malik—Drs H Arasy Muhkan. Buktinya, di penghujung masa jabatannya, kembali meraih dua penghargaan nasional.

Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Rachman Ansori M.SE dalam jumpa persnya, menyampaikan kabar gembira yang baru diterimanya Senin (30/11) siang tadi. Bupati Sumbawa pada tanggal 2 Desember 2015, diundang pemerintah pusat terkait dengan dua penghargaan yang akan diterima daerah atas keberhasilannya di bidang keagamaan dan pemerintahan. Pada hari itu, Bupati Sumbawa diharapkan memberikan presentasi tentang Kebijakan dan Program Kerja Dalam Memajukan Pendidikan Islam di daerahnya. Presentasi ini dilakukan JM—sapaan Bupati, sebagai Nominator Penerima Pendidikan Islam Bagi Kepala Daerah Tahun 2015 dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Presentasi yang akan dilaksanakan di ruang sidang Sekjen Kemenag Lantai 2, Jakarta Pusat ini setelah Kabupaten Sumbawa dinyatakan masuk 6 besar nominasi nasional dari 12 kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan Pendidikan Islam dari kementerian tersebut. Hal ini menyusul hasil penilaian Tim Verifikasi Kemenag yang langsung turun lapangan untuk melakukan uji petik serta verifikasi administrasi.
Lebih jauh dikatakan Ansori—panggilan singkat birokrat muda murah senyum ini, masuknya Kabupaten Sumbawa sebagai nominator merupakan apresiasi tertinggi yang diberikan pusat kepada kepala daerah. Pemerintah pusat ternyata memberikan perhatian kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa yang konsen dalam mengembangkan pendidikan Islam. Sebagaimana laporan bupati di hadapan Tim Verifikasi belum lama ini, bahwa pengembangan dunia pendidikan Islam di Kabupaten Sumbawa tidak hanya formal melainkan juga non formal. Antara lain pembangunan sarana pendukung pendidikan Islam, mendorong peningkatan kinerja penyuluh agama Islam, memperkuat keberadaan dan fungsi TPQ/TPA, madrasah, Pondok Pesantren dan lembaga-lembaga non formal lainnya yang terkait dengan pengembangan pendidikan Islam. Peningkatan fungsi masjid sebagai wahana diskusi keagamaan juga terus didorong sehingga berdampak positif pada kehidupan social. Selain itu sekolah-sekolah umum yang didirikan oleh organisasi keagamaan di Sumbawa seperti SMA Muhammadiyah, SMK Al Ma’arif dan lainnya diberikan ruang yang besar untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan pemerintah daerah maupun kegiatan social lainnya. Kegiatan-kegiatan seremonial seperti Pemilihan Dai Kecil, Festival Anak Sholeh, dan Pawai Takbiran dinilai sebagai bagian dari upaya mengembangkan pendidikan Islam yang lebih dinamis di luar kurikuler sekolah. “Kami berharap dari presentasi bupati nanti, Kabupaten Sumbawa bergeser dari posisi enam ke posisi tiga besar,” kata Ansori.
Pembina Kabupaten Terbaik Regulasi Pembangunan dan PMD
Selain itu, pada hari yang sama Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik menerima Anugerah Sebagai Bupati Kategori C Pembina Kabupaten Terbaik Regulasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ada dua kabupaten di NTB yang menerima penghargaan ini, selain Sumbawa pada nomor urut 1, ada juga Kabupaten Dompu.
Anugerah ini diberikan kepada Bupati Sumbawa karena telah memberikan perhatiannya kepada masyarakat desa dengan menetapkan 9 Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan desa. Yaitu, Perbup No. 5 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Perbu No. 23 Tahun 2015 tentang Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa. Perbup No. 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Perbup No. 13 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyusunan APBDesa. Perbup No. 14 Tahun 2015 tentang Tatacara Revisi APBDesa. Perbup No. 17 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Perbup No. 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Perbup No. 59 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengalokasian ADD dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perbup No. 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berbagai keberhasilan yang telah dicapai hingga saat ini ungkap Bupati melalui Kabag Humas, buah dari kerja keras dan kebersamaan masyarakat Sumbawa. Penghargaan ini menjadi salah satu motivasi untuk lebih baik ke depan terutama dalam pengembangan Pendidikan Agama Islam maupun pemberlakuan UU Desa terkait dengan pemberdayaan masyarakat desa. “Mari kita menyongsong Sumbawa ke depan yang lebih baik dengan membuat catatan sejarah baru bagi pembangunan Sumbawa bersama pemerintahan berikutnya. Semoga kerja keras, kerja iklas, kerja cerdas dan kerja tuntas menjadi amal ibadah kita semua,” demikian Ansori. (JEN/SR)