Pajak Parkir, Potensi Besar Tapi Tidak Digarap

oleh -66 Dilihat

Toko Tak Miliki Tempat Parkir Bisa Didenda

Sumbawa Besar, SR (22/09/2015)

Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa masih banyak yang belum tergali secara maksimal. Padahal sumber pendapatan tersebut sangat potensial dalam rangka mendukung pembangunan daerah. Salah satunya pajak parkir. Banyak usaha atau toko yang tidak menyediakan lahan parkir. Padahal kewajiban menyediakan lahan atau tempat parkir diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2006 pasal 61, Peraturan Pelaksana UU RI No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung. Dalam PP ini menyebutkan, setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah serta fasilitas komunikasi dan informatika untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas dalam bangunan gedung. Secara realita banyak usaha toko yang tidak menyediakan lahan parkir. Seperti Toko Sumber Mas, dan beberapa toko di sepanjang Diponegoro, maupun jalan protokol lainnya. Dalam mendukung usaha tokonya, pemilik toko justru menggunakan sebagian badan jalan untuk lahan parkir. Padahal potensi pajak parkir terhadap sejumlah toko ini bisa mencapai Rp 1 miliar lebih. Namun ironisnya pemerintah daerah melalui leading sector terkait menutup mata atas potensi ini. Muncul sinyalemen jika hal ini sengaja dibiarkan atau mungkin ada setoran lain dari usaha toko tersebut yang tidak dimasukkan ke kas daerah yang menjadi salah satu sumber PAD.

Baca Juga  Tim Promer Laser Balong Sepukur Realisasikan "Training One Village One Produk"

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa, MT Hidayat MT mengakui jika potensi yang diarahkan menjadi pajak parkir sangat besar. Potensi ini jauh lebih besar dari retribusi parkir yang selama ini dituding sangat rendah dan selama beberapa tahun selalu tidak mencapai target. Bahkan banyak tempat parkir illegal dan melanggar ketentuan yang selalu ada pungutan. Diakui Topik—sapaan akrabnya, potensi ini pernah diusulkan namun sejauh ini belum mendapat respon dari leading sector terkait dalam hal ini DPPK.

Dalam mendukung usulannya ini pihaknya setahun yang lalu telah bersurat kepada pemilik usaha (toko) yang berada di sepanjang jalan terutama yang belum menyediakan lahan parkir, untuk menyiapkannya. Surat yang ditandatangani Kadishub Burhan SH MH tertanggal 26 Agustus 2014 ini berisi beberapa point di antaranya, pemilik usaha wajib menyediakan fasilitas parkir untuk menunjang usaha pokoknya yang luasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pemilik usaha belum dapat memenuhinya, maka akan dikenakan kewajiban membayar 30 persen sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pajak Daerah. Kemudian apabila kegiatan usahanya berdampak terhadap kelancaran, ketertiban arus lalulintas, pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dapat direkomendasikan untuk ditinjau kembali. “Ini yang kami maksud, ketika pemilik usaha tidak menyediakan lahan parkir, dia dapat membayar denda atau pemasukan lain sesuai ketentuan yang kemudian diarahkan sebagai Pajak Daerah. Potensinya sangat besar, dari hitung-hitungan kami terhadap beberapa kegiatan usaha minimal mencapai Rp 800 juta atau bisa mencapai 1 miliar lebih per tahun, jauh dari pemasukan retribusi parkir yang hanya Rp 110 juta per tahun. Sayangnya sampai sekarang itu belum diberlakukan,” ungkap Topik.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid, Sejumlah Tempat Wisata Ditutup

Ini juga sambung Topik, menjadi salah satu alasan mengapa Dishubkominfo meminta agar dilibatkan dalam tim bagi penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum wajib menyediakan prasarana dan sarana pemanfaatan gedung, salah satunya tempat parkir. Jika pemilik usaha tidak menyediakannya, IMB tidak dapat diterbitkan. Atau IMB yang ada dapat ditinjau kembali. (Jen/SR)

 

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *