BPJS Gandeng Kejaksaan Tangani Keperdataan dan TUN

oleh -236 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (21/05/15)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bima melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar. Kerjasama dalam bentuk bantuan hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini ditandatangani Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH dan Kepala BPJS Cabang Bima, M Farid di Ruang Kerja Kantor Pelayanan BPJS Sumbawa, Kamis (21/5). Penandatanganan MoU ini disaksikan Kepala BPJS Sumbawa, A Muin, Kasi Datun Benny Daniel Purba SH, Kasi Pidum IBK Wiadnyana SH, Kasi Intel Eka Sabana Putra SH, dan Kasubag Bin Kejari Sumbawa I Wayan Widen S.Sos.

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, MoU dengan instansi pemerintah sudah yang kesekian kalinya termasuk dengan tiga instansi pada Mei 2015 ini setelah terakhir kemarin dengan Kementerian Agama (Kemenag). MoU ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam bidang keperdataan dan tata usaha negara (Datun) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 16 Tahun 2004. “Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum keperdataan dan tata usaha negara,” katanya.

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH
Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH

Ruang lingkup kerjasama ini menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Sumbawa akan mewakili BPJS dan bertindak di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). “Surat perjanjian kerjasama ini berlaku dua tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak,” sebutnya.

Kepala BPJS Cabang Bima, M Farid
Kepala BPJS Cabang Bima, M Farid

Perjanjian Kerjasama ini lanjut Kajari, sebagai bentuk sinergitas antara kedua belah pihak untuk melaksanakan dan menyukseskan tugas, pokok dan fungsi masing-masing baik sebagai penegak hukum maupun sebagai pelayan publik. “Kerjasama ini hanya untuk lebih mengefektifkan bantuan hukum berupa memberi pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya,” beber Kajari.

Mengapa dengan BPJS ? Kajari menjelaskan karena merupakan badan publik milik pemerintah sehingga harus dikawal bersama di dalam membangun daerah khususnya Kabupaten Sumbawa demi terselenggaranya pelayanan publik.

Kejaksaan MOUSementara itu Kepala BPJS Cabang Bima, M Farid menyatakan kerjasama ini intinya mengacu pada UU No, 24 Tahun 2011 yang menyebutkan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. Ini singkron dengan UU No. 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Kejaksaan RI memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan TUN. “Dengan dilakukan MoU ini diharapkan efektifitas dua peran tadi  itu bisa lebih efektif,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa implementasi dari kerjasama ini diharapkan kejaksaan dan BPJS saling bersinergi terutama dalam hal bantuan hukum demi penyelamatan aset negara. (*)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *