Berharap Kasus Kades Lekong Tidak Ganggu Pelayanan

oleh -207 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (09/02)

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa belum mendapat informasi terkait kasus tindak pidana yang melilit oknum Kepala Desa Lekong Kecamatan Alas Barat, MK. Untuk mengetahui persoalan tersebut BPMPD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Alas Barat. “Segera kami koordinasikan,” kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPM-PD setempat, Ismail S.Sos, kemarin.

Jika memang benar, ungkap Ismail, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum dan untuk tindakan lebih lanjutnya akan menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun Ia berharap kasus Kades Lekong ini tidak mempengaruhi proses pelayanan dari pemerintah desa setempat kepada masyarakatnya.

Untuk diketahui penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, telah menetapkan oknum Kades Lekong, MK sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan puluhan saksi baik di dalam maupun di luar daerah sejak kasus itu dilaporkan pada April 2014 lalu.

Baca Juga  Bala Puti Wisma Praja Sumbawa Terbakar

Dalam laporan terungkap ijazah yang diduga palsu itu digunakan oknum Kades saat mengikuti Pilkades. Saat itu dia menyertakan dua ijazah yakni SD dan SMP sebagai salah satu persyaratan. Ketika ditelusuri ijazah dengan Nomor 20 OB ob 0451614 tahun 1985 yang dikeluarkan SMP Muhammadiyah Mataram ini bukan atas nama MK melainkan Muhammad Yusuf, keponakan tersangka. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *