Soal Deviden PTNNT, Pemprov Pilih Negosiasi

oleh -147 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (24/01)

H Muh Amin SH M.Si, Wagub NTB
H Muh Amin SH M.Si, Wagub NTB

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Muh Amin SH M.Si menyatakan belum perlu mengambil langkah hukum untuk menyikapi deviden PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang masih tersendat.

Sejauh ini untuk mendapatkan deviden PTNNT dari PT Multicapital, ungkap Wagub, negosiasi masih terus dilakukan. Karena Ia yakin dalam Tahun 2015 ini akan ada titik temu dan langkah progresif. “Saya rasa negosiasi adalah langkah yang terbaik,” ucap Haji Amin menanggapi pertanyaan bahwa proses negosiasi sudah dilakukan berkali-kali namun tak membuahkan hasil.

Untuk diketahui, kata Wagub, persoalan deviden ini adalah perjanjian para pihak atau antara satu dengan lainya terikat dengan satu perjanjian. Karenanya yang tengah diupayakan ini bagaimana kedua belah pihak memiliki komitmen terhadap perjanjian yang sudah terbangun. “Inilah yang sedang dikomunikasikan, Insha Allah akan membuahkan hasil,” ujar Wagub.

Baca Juga  Banyak Figur Bermunculan, ini yang Didukung Bupati KSB

Sebelumnya Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Arasy Muhkan pada sidang paripurna 13 Desember 2014 lalu menjelaskan deviden PT DMB yang selama beberapa tahun ini belum masuk ke kas daerah.

Disebutkan Haji An—akrab Wabup disapa, jumlah deviden PT DMB yang direalisasikan dari Tahun 2009 hingga 2013 mencapai $ 31.500.000 dari seharusnya $ 38.300.000. Untuk edvance deviden yang terealisasi sebesar $ 4.000.000 dari seharusnya sudah terealisasi sebesar $ 12.000.000.

Dijelaskannya, Tahun 2011 PT DMB tidak menerima deviden yang seharusnya menerima $ 8.300.000 dan Tahun 2012 PT DMB mendapat $ 1.500.000 deviden, namun dari $ 4.000.000 advance deviden yang seharusnya diterima tidak terealisasi sama sekali. Demikian Tahun 2013, dari yang seharusnya diterima PT DMB berupa advance deviden $ 4.000.000 namun yang terealisasi $ 0.  Khusus Kabupaten Sumbawa, perolehan deviden dari PT DMB adalah Rp 6.436.793.700 pada Tahun Anggaran 2010, Rp 46.240.200.000 (2011) dan Rp 1.000.000.000 (2012).

Baca Juga  Momen HUT RI, JM Ajak Kobarkan Semangat Bangun Daerah

Terhadap permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa selaku pemegang saham 20 persen, sudah melayangkan surat penagihan kepada Direksi PT DMB dan penagihan advance deviden kepada PT Multi Capital.

Terkait dengan desakan sejumlah Fraksi untuk mengambil langkah hukum, Wabup mengatakan akan dibicarakan dengan pemegang saham PT DMB lainnya, mengingat bahwa komposisi pemegang saham PT DMB terdiri dari tiga daerah, yaitu Pemerintah Provinsi NTB 40 persen, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa 20 persen. (*) Baca juga di Gaung NTB

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *