Sumbawa Besar, SR (10/11)
Momen Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2014 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk mengajak masyarakat memberantas korupsi. Salah satunya dengan melakukan aksi pembagian stiker bertuliskan slogan anti korupsi di Simpang Bingung (Jalan Garuda) dengan sasaran para pengendara dan pejalan kaki. Menariknya Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH turun langsung memimpin jajarannya melakukan pembagian stiker.
Sebelumnya, jajaran Adhiyaksa ini menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Jaksa Agung RI dalam sambutannya yang dibacakan Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH mengatakan, ada tiga langkah dalam pemberantasan korupsi yakni preventif, represif, dan edukatif. Upaya represif dilakukan dengan capaian penanganan yang semakin meningkat, namun yang paling penting adalah pencegahan (preventif dan edukatif). Pencegahan ini dilaksanakan melalui peningkatan intensitas tugas dan fungsi intelijen dan Datun yang dilaksanakan berbarengan dengan tindak pidana khusus.
Untuk diketahui, sebut Kajari, dalam tahun ini pihaknya tegnah menyidik empat kasus. Dari kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi aparatur pemerintah untuk tidak berbuat korupsi. Ia mengajak semua pihak memberantas korupsi dimulai dari diri sendiri, mengingat perbuatan itu dapat menyengsarakan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. (*) Baca juga di Gaung NTB