Traficking Belum Terpenuhi, Polisi Kejar Pemalsuan Dokumen

oleh -71 Dilihat

Kasus Penyelundupan CTKW di Bawah Umur 

Sumbawa Besar, SR (12/09)

AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Kasat Reskrim Res SBW
AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Kasat Reskrim Res SBW

Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa belum menemukan unsur tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dalam kasus diamankannya 4 calon TKW di bawah umur, belum lama ini. “Untuk sementara belum bisa kami buktikan,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwan Yudha Perkasa SH, Kamis (11/9).

Dalam UU No. 21 Tahun 2007 pada pasal 2 menyebutkan perekrutan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dieksploitasi. Sedangkan dalam kasus tersebut eksploitasi belum terlaksana, kecuali para CTKW ini sudah berada di penampungan atau sudah dipekerjakan. “Contohnya, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah perusahaan atau pabrik, ternyata mereka bekerja di tempat hiburan malam, maka unsur trafficking bisa terpenuhi,” jelas Erwan—akrab perwira muda ini disapa.

Baca Juga  Curi Kamera Mahal, Seorang Pemuda Disergap Tim Puma

Yang dapat dilakukan saat ini lanjut Erwan, adalah dugaan pemalsuan dokumen. Untuk mengungkapnya, pihaknya tengah memburu oknum sponsor yang diketahui bernama Syaiful. Dari keterangan yang dihimpun, Syaiful berperan aktif dalam proses keberangkatan para CTKW bahkan pengurusan dokumennya seperti KTP dan lainnya. Sebab kenyataannya para CTKW itu masih berumur 14—15 tahun, sedangkan di KTP nya berumur dewasa. Karenanya dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Sumbawa). Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Disnakertrans Sumbawa. Dalam keterangannya terungkap, PT Bumi Mas Katong Besari yang akan memberangkatkan empat CTKW ini ke Mesir tidak tercatat di Disnakertrans dan tidak memiliki cabang di Sumbawa. Selain itu pemberangkatan CTKW asal Desa Gapit Kecamatan Empang ini tanpa mengantongi rekomendasi dari instansi tersebut.

Baca Juga  Ratusan Kayu Ilegal Logging Ditemukan TNI di Hutan Orong Telu

Hal ini diakui Nurhikmah S.Pt—Kabid Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja Disnakertrans Sumbawa. Menurutnya pemberangkatan CTKW itu illegal terlebih lagi mereka masih di bawah umur. Demikian dengan perusahaan yang akan memberangkatkan mereka tidak memiliki kantor cabang di Sumbawa sehingga menyulitkan pihaknya melakukan penanganan ketika ada masalah yang menimpa TKW tersebut. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan semoga terungkap,” pungkasnya. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *