Indi Versus Jayadi Babak Baru
Sumbawa besar, SR (19/09)
Indi Suryadi SH bersama ahli waris Senan Candia versus Jayadi alias Kho Tung Hwa (72) ternyata belum berakhir, bahkan kini memasuki babak baru. Meski tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Sudirman Kelurahan Brang Bara sudah dieksekusi dan resmi menjadi milik Jayadi, namun perjuangan Indi tak pernah pupus. Semangatnya terus berkobar untuk melakukan perlawanan. Selain menggugat Ketua Pengadilan Negeri Panji Surono SH MH dan jajarannya, Indi Suryadi Cs kemarin mengambil langkah hukum lain yakni mempolisikan Jayadi atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan itu disampaikan secara resmi ke Polres Sumbawa dan telah dibukukan dengan laporan polisi No. LP/672/IX/2014/SPKT RES SBW.
Secara singkat, Indi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Jayadi pada Tahun 2004 lalu. Terlapor (Jayadi) mengaku sebagai anak angkat Yap Kok Bek dan istrinya Tan Tjwan untuk memiliki sebidang tanah pekarangan dan bangunan semi permanen yang terletak di Jalan Sudirman. Dokumen kelahiran yang dikantongi Jayadi diduga dipalsukan.






