BPK Jadikan SMK Al Kahfi Lokasi Sosialisasi UU Desa

oleh -91 Dilihat

Cegah Kades Tilep Dana Desa

Sumbawa Besar, SR (11/09)

BPK Al Kahfi 1SMK Al Kahfi Sumbawa yang berada di wilayah hutan Batu Alang, Kecamatan Moyo Hulu, kini semakin dikenal masyarakat luas. Setelah siswanya berhasill mewakili NTB di ajang Perkemahan Ilmiah Remaja Nasional di Wakatobi Sulawesi Utara yang dilaksanakan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), kali ini sekolah tersebut ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebagai lokasi digelarnya kegiatan Sosialisasi Undang-undang tentang Keuangan Negara dan Undang-undang tentang Desa. Kegiatan berlangsung Rabu (10/9) ini dihadiri seluruh kepala desa di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk jajaran pemerintahan di dua daerah tersebut. Tampak hadir Wakil Bupati KSB H Mala Rahman S.Pd dan Wakill Gubernur NTB H Muh Amin SH M.Si.

Anggota DPR-RI, Dr H Zulkieflimansyah SE M.Sc selaku pembawa rombongan BPK, mengatakan, sosialisasi tersebut sengaja ditempatkan di desa untuk memberikan semangat kepada para kepala desa yang cenderung takut memulai sesuatu yang besar dari desa.

Baca Juga  Muhammad Yamin Segera Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbawa

Meski tempat yang sederhana seperti ini ternyata kegiatan besar bisa dilakukan. “Kenapa ditempatkan di sini supaya gaung desanya itu bisa terangkat dan tanggapan masyarakat dengan desa bisa menjadi baik,” kata Doktor Zul—akrab tokoh nasional ini disapa.

Sementara itu Anggota BPK RI, Agus Joko Pramono, M.Acc.Ak, mengemukakan, tujuan sosialisasi ini agar tidak terjadi banyaknya kepala desa yang tersandung kasus penyalahgunaan keuangan desa. Kepala desa diminta berhati-hati menggunakan keuangan desa, karena apa yang dikerjakan berkaitan dengan anggaran yang harus berdasarkan perencanaan.

Di samping itu, semua kegiatan harus ada bukti pembelajaan baik secara normatif maupun subtansif, termasuk mencatat apa saja bukti yang telah mereka dapatkan yang selanjutnya dilaporkan secara berkala. “Jika ini dijadikan acuan dan konsisten dilaksanakan, para kades ini dapat terhindar dari proses kesalahan yang sifatnya merugikan keuangan Negara,” tukasnya.

Untuk diketahui, kata Agus—akrab auditor ini disapa, BPK memiliki kewenangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab penggunaan keuangan Negara. BPK berusaha agar uang negara yang dikeluarkan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Konkret Soal Tenaga Kerja, Buruh Dukung Koster-Ace

Menyinggung banyaknya kasus penggunaan alokasi dana Desa (ADD) yang menyeret para oknum kepala desa, menurut Agus, hal tersebut dilatari banyaknya ketidaktahuan dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Sekarang sudah dibuat persentase. Misalnya penggunaan dana untuk membayar honor staf desa, kades harus mengetahui berapa persentasenya dan berapa untuk pemberdayaan masyarakat.

Mengenai persoalan sumber daya manusia di tingkat desa yang memungkinkan terjadinya kesalahan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola dana, Agus berpendapat hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang akan mengatur petunjuk tekhnis pengelolaan keuangan. BPK ujarnya hanya mengingat agar anggaran tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, melainkan untuk kebutuhan masyarakat. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *