Manajemen PT Trakindo Dipidana SBSI

oleh -157 Dilihat

Sumbawa Barat, SR (01/07)

PK Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PT Trakindo Utama (PT TU), mempidanakan manajemen perusahaan tersebut. Laporan Pidana yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Sosnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum lama ini, lantaran sikap managemen PT Trakindo Utama dinilai melenceng dari ketentuan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan. Indikasi pelanggaran yang dilaporkan ini antara lain, stand by sepihak, mutasi sepihak, dan dugaan managemen ingin menghilangkan serikat di sistem ketenagakerjaan PT TU.

Ketua PK SBSI PT Trakindo Utama-Batu Hijau, Ramli mengatakan, semestinya pihak management perusahaan lebih terbuka terhadap karyawan dengan melihat serikat/organisasi karyawan sebagai mitra strategis.  “Jangan sampai setiap masukan yang diberikan oleh serikat selalu dilihat sebagai sikap perlawanan. Apalagi dalam kondisi, dimana perusahaan akan mengambil kebijakan yang merugikan karyawan sebagai dampak dari kebijakan penghentian sementara PTNNT yang merupakan owner di proyek Batu Hijau,” cetus Ramli.

Baca Juga  Wabup KSB Minta Pemprov Ber-NTB Secara Adil

PTTU sesuai dengan prinsipnya yang mengedepankan profesionalitas dalam bekerja juga harus dilakukan dalam pengambilan kebijakan perusahaan demi dinamika dan harmonisasi perusahaan dan karyawan. “Inilah kekeliruan perusahaan selama ini. Manajemen sering melihat serikat sebagai lawan. Padahal, apa yang dituntut oleh setiap karyawan adalah hak atas kewajiban yang telah dilakukan,” tegasnya.

Seperti yang terjadi saat ini, manajemen PTTU yang telah merumahkan sejumlah karyawan. Proses tersebut tidak pernah ada dalam prosedur normal setiap perusahaan profesional lainnya yang memberikan memorandum atas kondisi perusahaan kepada karyawan sebelum mengambil kebijakan merumahkan karyawan. “Inilah model sikap perusahaan yang harus diubah dengan pendekatan yang lebih dialogis atau memperlakukan karyawan layaknya manusia,” cetusnya.

Untuk diketahui, sejak SBSI memberikan pertimbangan atas kebijakan menghadapi kebijakan merumahkan karyawan, hanya selang beberapa hari manajemen PT TU mengeluarkan surat stand by kepada 90 persen pengurus SBSI PTTU, dan 50 persen anggota aktif. “Logika itu hampir bisa disimpulkan bahwa pengurus SBSI PTTU memang sengaja diintimitasi secara psikologi, dengan rencana kebijakan mutasi dan pemberhentian karyawan,” timpalnya.

Baca Juga  Amir Jawas Minta Bupati KSB Fasilitasi Pertemuan Bahas Smelter

Padahal dalam UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap perusahaan harus menghindari PHK. Sedangkan untuk mekanisme mutasi, manajemen harus memperhatikan kearifan lokal dan kebutuhan atau kesesuaian minat dan bakat yang dibutuhkan perusahaan. Pelanggaran yang berkaitan dengan laporan itu, sangat kuat terindikasi mengarah ke pidana ketenagakerjaan, seperti memutasikan tanpa alasan, dan atau merumahkan karyawan tanpa sebab yang jelas. “Semuanya termaktub jelas dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Kami berharap pengawas bisa segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai laporan yang kami masukkan ini justru berlarut larut, karena ada konsekuensi besar yang bisa saja terjadi,” pinta Ramli.  (*)

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *