Wabup Desak Polisi Tindak Penyegel Sekolah

oleh -221 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (04/06)

Drs H Arasy Muhkan, Wabup Sumbawa
Drs H Arasy Muhkan, Wabup Sumbawa

Pemda Sumbawa meminta aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap aksi penyegelan SMA 4 Sumbawa dan SMP 5 Sumbawa yang dilakukan sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Permintaan ini disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Arasy Muhkan di sela-sela pertemuan dengan kepala SKPD, Senin (2/6).

Mengingat aksi itu telah menyangkut tindak pidana, H An—sapaan akrabnya mengaku pihak sekolah dan Pemda telah melaporkannya secara hukum. “Mestinya polisi bersikap tegas terhadap pelaku penyegelan, karena kami sudah melaporkannya,” ucap Wabup.

Karenanya H An berharap aparat kepolisian dapat melakukan pengamanan terhadap dua sekolah tersebut, agar proses belajar mengajar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sebenarnya pemerintah dapat saja mengambil tindakan sendiri, namun karena masalah ini sudah diserahkan kepada kepolisian, maka sudah menjadi kewenangan aparat penegak hokum itu untuk melakukan proses hukum.

Sementara terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, H An berharap dapat dihormati semua pihak sambil menunggu adanya keputusan pengadilan di tingkat Kasasi.

Baca Juga  Gunakan Swab Palsu, Penumpang Pesawat Sumbawa-Bali Ditangkap

Sementara itu Kabag Hukum Setda Sumbawa, I Ketut Sumadiarta SH yang dimintai tanggapannya, mengaku kasus sengketa lahan yang di atasnya berdiri dua sekolah itu masih berproses di tingkat Kasasi. “Sampai sekarang belum ada keputusan,” tegasnya.

Hal senada dijelaskan Kuasa Hukum Pemda Sumbawa, H Burhan SH MH. Menurutnya kasus lahan SMAN 4 Sumbawa dan SMPN 5 Sumbawa belum memiliki kekuatan hokum tetap (inkrach) karena masih berproses di tingkat Kasasi. Karena itu Ia menilai klaim telah inkrach oleh Indi Suryadi SH selaku penggugat, sangat tidak benar.

Apa yang dituntut penggugat di PTUN bersifat administratif yang menyatakan sah atau tidak sahnya putusan pejabat yang berwenang.

Untuk dipahami jelas Haji Burhan, dalam pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004, bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik negara/pemerintah daerah, karena yang memiliki kewenangan adalah juru sita pengadilan.

Baca Juga  Polres Mataram Ungkap Kiriman 8 Kg Ganja dari Bandar Lampung

Karena itu tindakan penyegelan sekolah yang dilakukan pihak penggugat adalah tindakan melanggar hukum, apalagi yang disegel adalah aset negara.

Pemda Sumbawa akan melaporkan kembali tindakan penyegelan tersebut ke kepolisian untuk diproses hukum.

Secara terpisah, Asisten Pemerintahan Dr H Muhammad Ikhsan MPd saat pertemuan dengan guru SMA 4 Sumbawa, menghimbau para guru, murid, dan wali murid di SMAN 4 dan SMPN 5 tetap tenang dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar berjalan seperti biasa. Pemda akan tetap mengamankan semua aset-asetnya termasuk tanah SMAN 4 dan SMPN 5 yang merupakan sarana pendidikan bagi generasi muda Tana Samawa.

Informasi yang di terimanya, bahwa saat ini aparat Polres Sumbawa telah membuka segel yang dilakukan pihak penggugat dan menjamin proses belajar mengajar berjalan lancar. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *