Guru Sertifikasi Wajib Baca

oleh -211 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (09/06)

Burhanuddin S.Pd, Kabid PMPTK Dinas Diknas Sumbawa
Burhanuddin S.Pd, Kabid PMPTK Dinas Diknas Sumbawa

Tunjangan profesi bertujuan untuk peningkatan mutu guru PNSD. Ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas dalam mewujudkan amanat UU Guru dan Dosen, antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Kabid PMPTK Dinas Diknas Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin S.Pd, mengatakan, tunjangan profesi dibayar melalui mekanisme dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayar paling banyak 12 bulan dalam 1 tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia menyebutkan, besaran tunjangan profesi guru adalah setara dengan 1 kali gaji pokok, ini bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis. Terhadap tunjangan profesi itu katanya, dikenakan pajak penghasilan berdasarkan pasal 21 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada Tahun 2014 adalah, besaran tunjangan profesi pada Tahun 2014 dibayarkan menggunakan PP No. 22 Tahun 2013 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Apabila terbit peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada Tahun 2014, kenaikan gaji PNS akibat paraturan tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya PP dimaksud. Kemudian besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota .

Lebih jauh dijelaskan Burhanuddin, dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah. Pagu alokasi tunjangan profesi guru dana transfer ke daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Rp 56.136.316.551.000. Mekanisme pengalokasiannya yaitu sisa dana tunjangan profesi tahun sebelumnya yang terdapat pada rekening kas umum daerah dapat digunakan dan diperhitungkan sebagai bagian dari dana untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan dan membayar tunjangan profesi kurang bayar tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga  DISIPLIN POSITIF MULAI DARI RUMAH HINGGA KE SEKOLAH

Dana akan ditransfer 4 kali dalam setahun setiap triwulan yang besarannya seperti pada lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.07/2014. Bagi kabupaten/kota yang memiliki sisa dana di rekening kas umum daerah yang cukup untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan triwulan 1 serta cukup untuk membayar kurang bayar (carry over) antara Tahun 2010 sampai 2013, maka transfer dana dari Kementerian Keuangan akan dilakukan hanya pada triwulan ke 2, 3, dan 4.

Selanjutnya bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di rekening kas umum daerah yang cukup untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan triwulan 1 dan 2 serta cukup untuk membayar kurang bayar (carry over) antara tahun 2010 sampai dengan 2013, maka transfer dana dari Kementerian Keuangan akan dilakukan hanya pada triwulan ke 3 dan 4.

Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di rekening kas umum daerah yang cukup untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan triwulan 1, 2, dan 3, serta cukup untuk membayar kurang bayar (carry over) antara 2010–2013, transfer dana dari kementerian keuangan akan dilakukan hanya pada triwulan ke 4.

Selain itu bagi kabupaten/kota yang memiliki sisa dana di rekening kas umum daerah yang tidak mencukupi untuk membayar kurang bayar (carry over) antara Tahun 2010–2013, Kementerian Keuangan akan mentransfer dana pada triwulan 1 sebesar kebutuhan triwulan 1 ditambah selisih kekurangan kurang bayar (carry over) antara Tahun 2010–2013.

Bagi kabupaten/kota yang memiliki sisa dana di rekening kas umum daerah yang cukup untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan triwulan 1, 2, 3, dan 4, serta cukup untuk membayar kurang bayar (carry over) antara Tahun 2010–2013, tidak ada transfer dana untuk kabupaten/kota tersebut pada Tahun 2014. Dan penerbitan SK Kurang Bayar (carry over) dan pembayaran kurang bayar antara 2010–2013 didasarkan atas berita acara hasil audit bersih BPKP Tahun 2014.

KRITERIA GURU PENERIMA

Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru PNSD penerima melalui mekanisme transfer, meliputi Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor  Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh

Baca Juga  Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Gelar Talk Show Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan ketentuan. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015. Selanjutnya beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Bagi guru yang belum pensiun, tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Kemudian guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran yang dibuktikan dengan SK gubernur/bupati/walikota berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh provinsi/kabupaten/kota sampai akhir Desember 2013. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, pasal 5, Permendikbud No. 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

Selama proses sertifikasi guru Tahun 2007 hingga 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada Tahun 2009 dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar penyesuaian (konversi) bidang studi sertifikasi sebelum dan setelah Tahun 2009 yang ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.

Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.

Bagaimana dengan guru yang dipindah-tugaskan sebagai pelaksanaan peraturan bersama 5 menteri agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan Permendikbud 62 Tahun 2013  adalah wajib melampirkan dokumen berupa SK gubernur/bupati/walikota tentang alih tugas antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran, surat pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat, dokumen pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru (*)

rokok pilkada mahkota NU

Response (1)

  1. Numpang tanya aja . . . , APAKAH UNTUK MEMPEROLEH KONVERSI NOMOR KODE BIDANG STUDI ITU DIPUNGUT BIAYA ???? terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *