Diknas Tegaskan 65 Anak Putus Sekolah Wajib Diterima 

oleh -106 Dilihat

Penerima Program PPA-PKH

Sumbawa Besar, SR (29/06)

Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Sumbawa menyambut baik usulan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Sosial (Disos) setempat agar 65 anak putus sekolah penerima program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), di sekolahkan lagi di pendidikan formal.

Terbukti, Dinas Diknas mengumpulkan seluruh kepala sekolah di semua jenjang pendidikan, kemarin, untuk membahas kelangsungan pendidikan mereka.

Dalam pertemuan yang berlangsung di aula gedung SMK 1 Sumbawa itu, Kadis Diknas yang diwakili Kabid Dikmen, M Ali HK S.Pd M.Pd, secara tegas menyatakan bahwa pihak sekolah wajib menerima 65 anak putus sekolah ini dan tidak ada alasan untuk menolaknya.

Baca Juga  Program 1000 Cendikia NTB, Potensi Solusi Masa Depan

Kewajiban menerima anak-anak ini berdasarkan PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 Tahun, sementara pendidikan menengah yakni Permendikbud No. 80 Tahun 2013, tertanggal 25 Juni 2013 tentang Anak Usia di Bawah 18 Tahun harus mendapatkan pendidikannya. “65 anak putus sekolah ini harus diterima, meski dengan konsekwensi pihak sekolah mesti menambah jumlah kuota dalam satu Rombongan Belajar (Rombel). Supaya tidak menganggu kuota yang telah ditetapkan, mereka jangan diusulkan diterima melalui jalur reguler tapi jalur khusus,” ujarnya.

Saat mendaftar nanti kata Ali, orang tua 65 anak tidak mampu ini harus diikutsertakan, agar mereka juga mengetahui tentang tata tertib sekolah. Selama mereka menenyam pendidikan, pihak sekolah secara berkesinambungan harus mengevaluasi yang hasilnya wajib disampaikan ke Dinas Diknas.

Baca Juga  Diknas Ultimatum Guru Tidak Tambah Libur

Lalu bagaimana dengan biaya selama bersekolah mengingat mereka berasal dari keluarga miskin ?. Untuk masalah biaya ini sambung Ali, pihak sekolah mesti memberikan keringanan salah satunya melalui dana BOS, karena dalam system penggunaannya ada item yang menjelaskan bahwa dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu siswa tidak mampu.

Untuk membantu biaya pendidikan mereka ini, sebelumnya Disnakertrans Sumbawa telah mengirim data ke 65 anak putus sekolah ini ke pemerintah pusat guna mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM). (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *