Sumbawa Besar, SR (21/05)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hokum untuk menutup aktivitas café di wilayah Sampar Maras, Kecamatan Badas, dan lokasi lainnya di daerah ini. Dari pantauan MUI, aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut bukannya semakin redup malah semakin marak dan tidak ada tindakan dari pihak berwenang, kendati keberadaannya menyalahi aturan hukum, adat Samawa maupun agama Islam yang dianut mayoritas masyarakat Sumbawa. “Kami minta pemerintah agar segera menutup aktivitas café, tanpa ada kompromi,” tegas Drs H Nadi Husain selaku Ketua MUI Kabupaten Sumbawa yang ditemui usai menggelar pertemuan dengan unsur Muhammadiyah, NU, NW dan tokoh agama, menyikapi semakin merebaknya kemaksiatan, serta keberadaan aliran yang dinilai menyimpang, Selasa (20/5).
Ia mengaku prihatin masih berkiprahnya aktivitas café, bahkan kelompok yang sebelumnya menolak justru ikut mendukung keberadaannya.
Jika hal tersebut terus dibiarkan dikhawatirkan akan merusak moral dan akhlak generasi bangsa di daerah ini. “Kondisi ini menjadi perhatian bersama,” tandasnya.
Larang Semua Minuman Beralkohol
Di bagian lain, MUI juga menyoalkan peredaran minuman keras. Haji Nadi tidak menampik peredaran miras ini karena adanya peluang karena dalam Perda Kabupaten Sumbawa hanya melarang minuman beralkohol di atas 5 persen. Artinya minuman yang beralkohol di bawah 5 persen diperbolehkan. Padahal minuman yang alkoholnya di bawah 5 persen juga memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu. Dan orang yang mabuk kerap menimbulkan masalah atau kerawanan dan mengganggu situasi Kamtibmas.
Menyikapi hal itu, MUI tengah melakukan telaah agar Pemda Sumbawa dapat merevisi Perda untuk melarang semua minuman beralkohol, sebagaimana yang telah diterapkan Kabupaten Bima. (*)