Kemarin 4 Tahun, Sekarang 2,2 Tahun

oleh -195 Dilihat

Vonis Gembong Curanmor

Sumbawa Besar, SR (15/05)

Setelah dua minggu yang lalu divonis 4 tahun penjara atau lebih tinggi setahun dari tuntutan JPU, Jaelani (21) residivis curanmor yang kerap keluar masuk bui, kembali diajukan ke persidangan, Selasa (13/5).

Meski kasusnya sama, namun sidang kali ini untuk aksi curanmornya di lokasi yang berbeda.

Pada sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono menjatuhkan vonis 2,2 tahun penjara sedikit ringan dari tuntutan JPU Baiq Ira Mayasari SH selama 2,6 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 363 (1) ke-3 dan 4 KUHP. Jaelani langsung menerima putusan tersebut, dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, masih banyak kasus curanmor lainnya yang melibatkan Jaelani. Sejumlah kasus ini masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Kasus itu akan diangkat satu per satu, sehingga saat divonis satu, akan diajukan satu kasus lainnya. Dan dipastikan cara ini akan membuat Jaelani jera, karena terus mendekam di balik jeruji besi hingga berusia tua. (*)

rokok pilkada NU
Baca Juga  Jasad Bayi Malang di Selokan Dimakamkan di TPU Uma Sima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *