Inilah Peserta Sertifikasi Guru 2014

oleh -132 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (11/05)

Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Sumbawa kembali menyampaikan Juknis Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2014, terutama menyangkut sasaran dan peserta sertifikasi guru dalam jabatan.

Kabid PMPTK Dinas Diknas Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin S.Pd bahwa berdasarkan Juknis Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2014, disebutkan bahwa Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan.

Jumlah sasaran secara nasional jelasnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk sasaran guru PNS dan guru bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota kata Burhanuddin, akan ditentukan setelah dilaksanakannya uji kompetensi guru. Distribusi sasaran peserta sertifikasi guru untuk masing-masing kabupaten/kota, mempertimbangkan beberapa hal, yaitu keseimbangan yang ditinjau dari aspek usia peserta, dan keadilan yang ditinjau dari proporsional jumlah peserta terhadap sasaran nasional. Sementara penetapan distribusi sasaran, dilakukan oleh sistem Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).

Terkait persyaratan peserta sertifikasi guru dalam jabatan lanjut Burhanuddin, dibagi dua yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk persyaratan umum, di antaranya, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama. Karena guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Syarat umum lainnya adalah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Selanjutnya guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Kemudian guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan sebagai berikut. Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.  Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus-menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari bupati/walikota dan pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.

Baca Juga  Yunan University Tawarkan Beasiswa, Gubernur: Excellent !

Selain itu, harus sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.  “Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut,” katanya.

Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG, atau menunda memiliki Nomor Unik Pendidik dan  Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Bagaimana dengan persyaratan khusus untuk guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL) ? Burhanuddin menyebutkan, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya. Atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Untuk penetapan peserta sertifikasi, dilakukan terhadap semua guru yang memenuhi persyaratan dan memiliki kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.

Kemudian guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen. Yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008.

Selanjutnya guru yang tidak lulus sertifikasi guru Tahun 2013, dapat menjadi peserta Tahun 2014.  Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2013 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi Tahun 2013 dapat menjadi peserta sertifikasi Tahun 2014. Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada Tahun 2014.

Baca Juga  Dua Siswa SMAN 2 Sumbawa Berlaga di O2SN Nasional

Selain itu penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).  “Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Yaitu, meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, mutasi ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di kementerian lain.

Lebih jauh dijelaskan, guru yang langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah peserta sertifikasi Tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian guru yang telah mengikuti UKG Tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.  Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik, guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan, dan guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas karena usia, masa kerja, pangkat dan golongan.

Untuk usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah. Sedangkan masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.

Kemudian pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. “Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing,”  tambahnya, seraya menginformasikan bahwa data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan ini akan ditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2014. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *