Sumbawa Besar, SR (28/04)
Terdakwa kasus kecelakaan, I Gede Eka Suarjana alias Tukul, terancam diberhentikan dari anggota kepolisian. Hal ini menyusul putusan pidana selama enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung, belum lama ini.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini menurut Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang ditemui Sabtu (26/4), sangat memungkinkan. Sebab jika didasarkan dari ancaman hukuman lebih dari 4 tahun, seorang anggota polisi bisa dipecat. Namun terkait hal ini akan dikoordinasikan kembali dengan pihak Polda NTB.
Selain itu pihaknya masih menunggu anggota ini menyelesaikan masa hukumannya sesuai putusan MA. “Bisa jadi anggota ini mengajukan PK. Yang jelas kita tunggu dia menyelesaikan masa hukumannya,” ujar Kapolres, seraya mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Tukul.
Dua Anggota Dipecat, Lainnya Dibui
Di bagian lain Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman menyebutkan selama ia menjabat sudah dua anggotanya yang dipecat karena disersi. Dan masih ada lagi satu orang lagi yang menunggu untuk dipecat karena pihaknya masih dalam tahap pemberkasan.
Selain yang dipecat, ungkap Kapolres, ada tiga anggotanya yang menjalani hukuman tindak pidana. Satu berpangkat IPDA (perwira) terkait kasus penipuan dan penggelapan, sedangkan dua lainnya berpangkat Briptu (bintara) terlibat kasus narkoba. (*)