Sumbawa Besar, SR (29/04)
Pertemuan massa Ampetas (Aliansi Masyarakat Peduli Tana Samawa) dengan KPU dan Panwas yang difasilitasi Kapolres Sumbawa, Senin (28/4) berlangsung panas. Sejumlah perwakilan Ampetas menuding Panwas tidak bekerja dan hanya menunggu di belakang meja. Selama ini Panwaslu hanya memproses laporan masyarakat, dan tidak satupun kasus yang ditemukan langsung oleh petugasnya di lapangan. Selain massa juga menuding jajaran penyelenggara di tingkat bawah seperti KPPS, PPS dan PPK, tidak professional karena diindikasikan melakukan kecurangan dalam rekapitulasi perolehan suara pemilu legislative yang merugikan sejumlah caleg dan parpol.
Khairil Anwar Uban—pentolan Ampetas yang juga Ketua LSM Kamita, menilai kinerja Panwaslu nol koma kosong. Sebab tidak satupun dugaan kecurangan pemilu di Kabupaten Sumbawa berhasil diungkap. Padahal secara kasat mata banyak pelanggaran yang terjadi. “Jadi wajar saya mensinyalir panwaslu bagian dari konspirasi kejahatan politik,” tukas Uban di hadapan ketua KPU dan Panwaslu dalam pertemuan yang difasilitasi Kapolres Sumbawa, Senin (28/4).
Uban juga mengingatkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu guna melakukan kroscek data. “Itu amanat rakyat, jangan coba-coba melakukan konspirasi,” tandasnya seraya mengingatkan agar semangat untuk wujudkan pemilu yang bersih, jujur dan transparan bisa terealisasi.
Uban menyentil klarifikasi KPU yang mengatakan bahwa yang terjadi di tingkat KPPS dan PPS murni kekeliruan. Menurut Uban kekeliruan itu merupakan malapetaka besar karena merugikan banyak orang termasuk caleg dan parpol.
Sementara Zulkarnain—Caleg PDIP menginginkan agar dilakukan penghitungan ulang. Sebab banyak terjadi dugaan kecurangan di sejumlah TPS sebagaimana yang dialaminya langsung. Suaranya hilang, namun saat dilakukan perhitungan ulang ternyata suaranya muncul 21. Kesalahan ini tidak menutup kemungkinan terjadi di TPS lain, dan harus dikroscek.
Kemudian Andi Kevin dari Front Peduli Demokrasi (FPD) yang mengindikasikan terjadi kecurangan penghitungan suara di wilayah Kecamatan Moyo Utara karena paling cepat selesai dibandingkan daerah lainnya. Hasil penelusuran ditemukan bukti dugaan penambahan dan pengurangan suara di beberapa desa. Parahnya lagi, adanya perbedaan form C1 yang diupdate di situs resmi KPU dengan C1 di lapangan maupun di rekapitulasi KPU. Ia mengaku sudah mengajukan laporan sebelum rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Namun tidak ada sikap dari KPU dan Panwas.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu, Mahyuddin Soud S.Pd membantah tidak merespon setiap laporan baik yang disampaikan melalui aliansi maupun pribadi caleg.
Bahkan Panwas menerbitkan rekomendasi beberapa laporan yang harus ditindaklanjuti KPU dengan mengkroscdek ulang data di beberapa TPS yang disinyalir ada penggelembungan suara. “Kami sudah merekomendasikannya, hanya tembusannya belum kami sampaikan ke pelapor,” ujarnya.
Namun yang jelas, tegas Mahyuddin, pihaknya tidak akan melakukan hal-hal di luar kewenangan sebagai pengawas pemilu.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag bahwa KPU dan masyarakat memiliki semangat dan itikad yang sama untuk menciptakan Pemilu di Kabupaten Sumbawa yang bersih, jujur, transparan dan berkualitas. Semua tahapan pemilu telah berjalan aman dan lancar, serta kesalahan yang ditemukan sudah diperbaiki dengan mengacu pada UU Pemilu No. 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU No. 05 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Syukri mengakui dalam proses tahapan pemilu, ada beberapa kekurangan dalam hal tekhnis maupun non tekhnis.
Untuk non tekhnis, terjadi kekurangan surat suara, tapi dengan cepat ditanggulangi sehingga proses pemilihan dan penghitungan berjalanl ancar. Sedangkan tehnis, terjadi kekeliruan dalam meng-input data, dan bukan bagian dalam kecurangan pemilu. Ini terjadi di beberapa TPS, dan KPU telah menempuh mekanisme proses perbaikan mulai dari rekapitulasi di PPS, PPK dan KPU untuk mensingkronkan data antara C1 plano dengan data pada saksi, panwaslu dan lainnya. “Ini kami lakukan untuk menjamin suara pemilih sampai ke muaranya,” imbuhnya.
Terhadap rekomendasi Panwaslu, Syukri menyatakan akan menyampaikan balasan surat termasuk kepada para caleg dan pihak yang mengajukan keberatan terhadap hasil rekapan di PPS dan PPK.
Sedangkan permintaan penghitungan ulang, sebenarnya sudah dilakukan seperti di TPS 4, 13, 17, 21 Seketeng, dan TPS 9 dan 10 Kelurahan Uma sima, yang dilakukan di tingkat PPS dihadiri saksi, panwas dan masyarakat. Demikian dengan TPS 7 Desa Usar Kecamatan Plampang juga sudah dituntaskan.
Ditambahkan Sudirman–Anggota KPU Sumbawa, bahwa rekapitulasi perhitungan suara tidak ada masalah. Sebab ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten seluruh saksi parpol dan panwaslu menyatakan tidak ada persoalan. Namun jika masih ada keberatan dari sejumlah pihak Ia mempersilahkan menempuh upaya hokum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Apapun keputusan MK kami akan tunduk dan siap untuk melaksanakannya. Gugatan ke MK adalah cara-cara yang elegan,” pungkasnya. (*)