Narapidana Kurir Shabu Tertangkap

oleh -162 Dilihat
foto: lapassumbawa.blogspot
AKP Purbo Wahono, Kasat Res Narkoba
AKP Purbo Wahono, Kasat Res Narkoba

Sumbawa Besar, SR (12/04)

Aco (35) semakin lama mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sumbawa. Hal ini setelah narapidana kasus pencurian asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ini tertangkap memiliki dua poket narkoba jenis shabu-shabu (SS), Kamis (10/4) sekitar pukul 14.15 Wita.

Aco yang tengah menjalani program asimilasi dan tengah bercocok tanam di kebun areal Lapas, ditangkap petugas setempat yang selama ini memantau keberadaan dan aktivitas para napi.

Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purbo Wahono, Jumat (11/4), mengakui hal itu.

Sebelum ditangkap, kata Purbo—akrab perwira ramah ini disapa, Napi tersebut menerima bungkusan dari seorang pengunjung yang menemuinya. Syaiful–petugas Lapas yang melihatnya langsung mengamankan bungkusan itu dan saat dicek ternyata berisi dua poket shabu-shabu. Selanjutnya temuan ini dilaporkan ke Polres Sumbawa, yang kemudian Tim Narkoba meluncur ke TKP. “Kami sudah meminta keterangan petugas Lapas sebagai saksi,” kata Purbo.

Baca Juga  Terima Kiriman 2,3 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pemuda Diringkus

Pihaknya juga sudah memeriksa Aco. Dalam keterangannya, ungkap Purbo, narapidana ini mengaku tidak mengenal pengunjung yang memberikannya bungkusan plastik, juga tidak mengetahui isi paket itu dan akan diserahkan kepada siapa. “Hak dia (Aco) memberikan keterangan seperti itu, mengaku atau tidak yang jelas ada keterangan saksi-saksi,” ujar Purbo.

Selain meminta keterangan, Aco juga menjalani tes, namun hasilnya negative. Terhadap perbuatannya sebut Purbo, Aco yang sebenarnya tidak lama lagi akan menghirup udara bebas terkait kasus pencurian, dijerat pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. ‘’Sekarang kami masih melakukan pengembangan penyidikan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sepanjang Tahun 2014 ini sedikitnya delapan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Sumbawa. Tiga kasus di antaranya sudah dinyatakan P21 dan telah ditangani kejaksaan untuk proses persidangan, selebihnya masih dalam pengembangan. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *