Sumbawa Besar, SR (29/04)
Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Sumbawa, Andi Rusni SE menyatakan bahwa Pemilu Legislative 2014 di Kabupaten Sumbawa telah berjalan dengan baik pada setiap tingkatan, termasuk tahap perhitungan dan rekapitulasi mulai dari TPS, PPS, PPK hingga tingkat kabupaten bahkan provinsi. Pernyataan Andis—akrab politisi yang juga Caleg Gerindra ini menanggapi pernyataan Lanrusdi SH—koleganya separtai yang menuding adanya dugaan kecurangan pada Pemilu Legislatif ini. “Jika ada pihak-pihak yang merasa telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pileg, kami sangat menyayangkan kenapa harus sekarang diprotes padahal ada tingkatan-tingkatan perhitungan dan rekapitulasi yang bisa dijadikan momentum,” sesalnya.
Pada setiap tingkatan Pileg jelas Andis, hadir sejumlah pihak yang ikut menyaksikan jalannya pemilihan, perhitungan dan rekapitulasi, baik Pemilih, tokoh masyarakat, saksi parpol, PPL, panwascam, anggota kepolisian, maupun caleg. Jika terjadi kecurangan sambungnya, ada mekanisme yang dapat dilakukan oleh saksi untuk melakukan protes dan disaksikan pula oleh unsur lainnya, sehingga sangat sulit KPPS bisa berbuat curang karena resiko hukum yang akan mereka hadapi juga sangat berat. “Kami percaya KPPS telah menjaga marwah pemilu ini dengan baik, menjaga netralitas, integritas, dan kapabilitas mereka selaku penyeleggara pemilu di tingkat paling bawah,” tandasnya.
Andis mencontohkan kasus yang terjadi di tingkat PPS Uma Sima. Di PPS tersebut terdapat kekurangan satu surat suara. Protes yang dilakukan saksi parpol ini direspon dengan penghitungan ulang, yang ternyata surat suara yang diduga hilang tersebut terselip di dalam surat suara lainnya, dan dianggap klir dengan ditandatangani oleh saksi parpol maupun unsur KPU, Ketua Panwaslu beserta jajaran lainnya dan dikawal ketat aparat kepolisian.
Demikian dengan PPS Seketeng yang sempat diprotes Landrusdi, terkait adanya perbedaan pencatatan perolehan suara yang tertulis di C1 dan C1 Plano pada TPS 21 Seketeng. Pada Dokumen C1 yang dipegang oleh saksi parpol tertera perolehan suara Landrusdi 8 sedangkan di C1 Plano tertera 3. Ketika dilakukan penghitungan ulang hasilnya sama dengan yang tertera di C1 Plano. Artinya, tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh KPPS TPS 21 Seketeng, tapi hanya kekeliruan dalam penulisan. Ini terjadi menurut Andis, karena faktor kelelahan yang dialami petugas KPPS. Saat petugas KPPS menyalin angka dari dokumen C1 Plano ke C1 terdapat kesalahan penulisan angka yang seharusnya 3 ditulis 8.
“Tidak terdapat unsur kesengajaan melebihkan atau mengurangi perolehan suara siapapun apalagi menggelembungkan suara sebab antara surat suara yang diterima, surat suara sah dan tidak sah serta dikembalikan jumlahnya sama,” katanya.
Demikian dengan tuduhan terhadap beberapa TPS di wilayah Seketeng, mengenai adanya pengerahan massa menggunakan KTP dari luar wilayah tersebut. Menurut Andis itu fitnah. “Kalau bisa dibuktikan silahkan tempuh jalur hukum karena kami mengetahui persis bahwa TPS yang dimaksud adalah TPS di RW 06 Seketeng tempat kami berdomisili,” ujarnya.
Andis meyakini bahwa KPPS tidak akan mau diajak kompromi untuk melakukan kecurangan dengan memberikan kesempatan kepada pemilih dari luar wilayah TPS tersebut.
Penggunaan KTP atau KK maupun paspor ucap Andis, dibenarkan PKPU sepanjang pemilih bersangkutan tidak tertera di dalam DPT baik sebagai pemilih tetap, pemilih khusus atau pemilih tambahan. Pemilih tersebut benar merupakan warga setempat.
“Kami berharap kepada semua pihak yang menuntut hal ini agar menempuh proses hukum yang dibenarkan oleh undang-undang agar jangan terkesan bahwa orang-orang terpilih melalui Pileg ini adalah hasil pemilu curang, yang melahirkan anggota DPR, DPD, DPRD yang illegal dan dzolim. Kami pun tidak mau mendapat legitimasi rakyat dengan cara yang curang dan culas,” tandasnya.
Andis juga beharap semua pihak dapat melalui mekanisme pemilu ini dengan baik. Jika terdapat kecurangan harus dijelaskan apa jenis, kapan, dimana, dan siapa pelakunya, untuk dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Sumbawa atau ditempuh mekanisme hukum lainnya yaitu ke Mahkamah Konstitusi. “Sepanjang segalanya memenuhi unsur baik alat bukti dan saksi maka kami sangat mendukung hal itu, saya juga yakin bahwa partai kami akan memberikan rekomendasi,” imbuhnya.
Andis mendesak KPU dan Panwaslu untuk tetap menjaga marwah Pemilu ini dengan baik, tidak ada unsur cuci tangan dan tebang pilih. “Jangan gentar berkata benar,” cetusnya. (*)