Sumbawa Besar, SR (19/03)
Sejak dimulainya masa kampanye Pemilu Legislatif, 16 Maret lalu, atribut partai politik (parpol) dan caleg mulai bertebaran di wilayah Kota Sumbawa. Ironisnya atribut ini terpasang di sembarang tempat, bahkan di lokasi yang dilarang. Seperti di jalan protokol, taman kota hingga di depan instansi pelayanan masyarakat milik pemerintah. Karenanya, Selasa (18/3), Panwas dan Satpol PP turun tangan melakukan penertiban.
Satu per satu alat peraga yang paling banyak tertancap di pohon ini dicabut dan dibersihkan mulai dari Jalan Hasanuddin hingga Jalan Garuda.
Anggota Panwaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat SIP yang dihubungi via telepon seluler mengatakan, penertiban ini dilakukan karena masih banyak alat peraga parpol dan caleg terpasang di lokasi yang dilarang. Sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2011, lokasi yang dilarang antara lain jalan protocol, dan di pohon yang terletak di pinggir jalan. “Kami telah merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” kata Syamsi seraya menilai pelanggaran yang dilakukan parpol dan caleg ini adalah pelanggaran administrative, dan Panwas akan berkoordinasi dengan KPU terkait pemberian sanksi.
Sementara itu, Kasat Pol PP Sumbawa, Mustari Dahlan SH mengakui sudah mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga yang berada di lokasi yang dilarang. Untuk awalnya, penertiban dilakukan terhadap alat peraga yang berukuran kecil. Seperti stiker, bendera, poster dan spanduk.
Sedangkan penertiban baliho berukuran besar, masih mengalami kendala karena kurangnya peralatan. Dia mencontohkan, untuk menurunkan baliho berukuran besar harus menggunakan mobil crane. “Kami akan berkoordinasi dengan BPM-LH Sumbawa, untuk meminjam kendaraan itu,” kata Ari—akrab pejabat tegas ini disapa.
Penertiban ini akan terus dilanjutkan dan tetap berkoordinasi dengan Panwaslu, sehingga tidak ada lagi alat peraga yang terpasang tidak pada tempatnya. “Kalau hari ini tidak habis, besok akan kami lanjutkan kembali hingga semua menjadi bersih,” pungkasnya. (*)