Sumbawa Besar, SR
Sejumlah guru penerima tunjangan profesi terutama yang sempat mengambil cuti dalam rentang tahun 2010 sampai 2013, menilai ada sedikit perlakuan tidak adil yang sempat mereka rasakan.
Pasalnya, kebijakan untuk mengembalikan tunjangan satu kali gaji ini hanya diberlakukan bagi guru yang mengambil cuti bersalin dan cuti karena alasan penting pada tahun 2010 hingga 2013.
Sementara guru penerima tunjangan profesi yang juga sempat mengambil cuti bersalin dan cuti karena alasan penting, dari tahun 2009 ke bawah kebijakan yang sama justru tidak diberlakukan. “Apa bedanya kami dengan mereka. Kok guru yang tahun 2010 sampai 2013 mesti mengembalikan, sedangkan yang tahun 2009 ke bawah tidak. Padahal diantaranya ada juga yang mengambil cuti bersalin dan cuti karena alasan penting,” kata salah satu guru yang tak ingin namanya dikorankan.
Dikonfirmasi SR kemarin, Kasi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) SMP Dinas Diknas Kabupaten Sumbawa, Sutan Syahril, SSos, menegaskan berdasarkan surat tugas Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB No. S075/PW23/2/2014 tertanggal 23 Januari 2014, data yang diminta untuk diaudit hanya guru-guru yang lulus sertifikasi tahun 2010-2013.
Kenapa hanya data guru tahun 2010-2013 yang diaudit terang Sutan Syahril, karena seluruh provinsi di Indonesia sempat menggalami kekurangan pembayaran tunjangan profesi dari tahun 2010.
Kabupaten Sumbawa sendiri sempat menggalami kekurangan pembayaran tunjangan profesi selama dua bulan (November-Desember) tahun 2012. “Mungkin ini yang menjadi dasar mengapa hanya guru-guru tahun 2010-2013 yang diminta mengembalikan. Kalau di Kabupaten Sumbawa hanya 2 bulan, daerah lain ada yang sampai 8 bulan mengalami kekurangan pembayaran tunjangan profesi,” tandasnya.
Kemungkinan besar sambungnya, guru-guru tahun 2010-2011 tidak ada yang akan mengembalikan tunjangan profesinya, mengingat data kekurangan pembayaran untuk Kabupaten Sumbawa ini hanya terjadi pada tahun 2012.
Untuk diketahui tegas Sutan Syahril, pengembalian tunjangan profesi ini belumlah final, sebab yang diaudit oleh Tim BPKP belum lama ini hanya untuk klarifikasi data untuk mengetahui apakah guru bersangkutan betul/tidak mengambil cuti. “Nanti hasil klarifikasi ini akan dilaporkan tim audit ke Kemendikbud untuk dibahas lebih lanjut. Apa hasil audit nanti akan disampaikan ke dinas,” pungkasnya.