Sumbawa Besar, SR (25/02)
Ruslan ak Yusuf (40) terdakwa kasus perjudian toto gelap (togel) mempertanyakan tidak diprosesnya SFN–bandar togel. Padahal mnenurut warga Dusun Sering Aimata Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes kepada Gaung NTB di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (25/2), SFN telah ditetapkan dalam DPO kasus yang sama. “Saya kecewa dengan keadilan hukum di negeri ini,” tukasnya.
Ruslan menuturkan, dia ditangkap Tim Buser Polres Sumbawa, 28 Nopember 2013 lalu di pabrik penggilingan padi Agung Jaya, jalan jurusan Semongkat.
Saat diperiksa tentang setoran togel, Ruslan menyebutkan nama bandarnya berinisial SFN.
Namun dalam perjalanannya, SFN justru dijadikan saksi bukan tersangka. Harusnya sebagai bandar togel, SFN diproses hukum bahkan harus lebih berat darinya. Selama tiga bulan dia menjual togel, hasilnya disetor kepada SFN. “Saya hanya dapat 20 persen dari total penjualan,” akunya.
Saat persidangan lanjut Ruslan, JPU tidak menghadirkan SFN, namun yang dihadirkan hanya seorang karyawan pabrik yang mengaku hanya mengetahui saat dia ditangkap Buser.
Untuk diketahui, Ruslan didakwa melanggar Pasal 303 ayat (3) ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A A Gde Kosala Putra SH di hadapan majelis hakim diketuai Fatria Gunawan SH.
Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Kadir SH usai sidang meminta JPU menghadirkan SFN sebagai saksi kunci pada persidangan pekan mendatang. Jika masih tidak hadir dan JPU memaksakan diri hanya membaca BAP, Kadir berjanji akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan adanya kesaksian palsu atas kasus togel yang dinilai memberatkan Ruslan.