Laporannya Mandek Sejak 2023, Lusy Datangi Propam Polres KSB, Ancam Praperadilan

oleh -92 Dilihat

SUMBAWA BARAT, Samawarea.com (10 Oktober 2026) — Merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan sejak 2023, Ibu Lusy, warga Kabupaten Sumbawa, mendatangi Propam Polres Sumbawa Barat, Sabtu (17/10/2026).

Kedatangan Ibu Lusy didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Office Intan Bulaeng. Mereka menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan kelalaian dalam penanganan laporan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.

Dalam pertemuan di ruang pelayanan pengaduan masyarakat Polres Sumbawa Barat itu, Ibu Lusy menyampaikan keberatannya atas proses penanganan laporan yang telah berjalan sekitar tiga tahun. Ia berharap kepolisian memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan dan status laporan tersebut.

Bagi Ibu Lusy, persoalan utama saat ini adalah kejelasan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan. Ia berharap pengaduan yang diajukan ke Propam dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh penjelasan sekaligus mendorong tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Suparjo Rustam, SH MH selaku Kuasa hukum Ibu Lusy menilai lamanya penanganan laporan tanpa kejelasan yang memadai perlu mendapat perhatian serius. Menurut mereka, pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara serta kepastian mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik.

Jo, sapaan pengacara ini menyatakan akan terus mengawal pengaduan tersebut. Mereka juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila tidak ada perkembangan atau penjelasan yang dinilai memadai dari pihak terkait.

“Klien kami hanya menginginkan satu hal, yaitu kepastian hukum. Sudah tiga tahun berlalu sejak laporan disampaikan, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan yang memuaskan. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami tidak akan ragu menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan,” tegasnya. 

Menurut Jo, langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong adanya kejelasan mengenai status penanganan laporan, termasuk tindakan hukum yang telah dilakukan dan alasan apabila perkara belum dapat ditindaklanjuti lebih jauh.

Siapkan Langkah Praperadilan

Selain menyampaikan pengaduan kepada Propam, Jo mengaku tengah mempersiapkan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Barat.

Praperadilan dipertimbangkan sebagai salah satu mekanisme untuk menguji tindakan atau keputusan aparat penegak hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan menurut hukum acara pidana yang berlaku.

Namun, penerapan mekanisme tersebut terhadap dugaan tidak adanya perkembangan penanganan laporan perlu disesuaikan dengan dasar hukum, objek permohonan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mempersiapkan langkah tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan yang relevan.

Jo berharap kepolisian terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai status laporan yang disampaikan sejak 2023, sehingga persoalan ini tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian bagi pelapor.

Pihak Propam Polres Sumbawa Barat menerima pengaduan yang disampaikan Ibu Lusy bersama kuasa hukumnya. Mereka menyatakan pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penerimaan pengaduan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi persoalan yang disampaikan pelapor, termasuk dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan. (SR) 

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *